Selain itu, KPK juga memeriksa dua tersangka dalam kasus yang dilaporkan bekas politisi PDIP Agus Condro ini. Mereka adalah Dudhie Makmun Murod dan Endin EJ Soefihara.
Endin tiba di gedung KPK pukul 10.00 WIB. Seperti pemeriksaan sebelumnya, Endin tampil berkemeja dan langsung dikerubuti wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi kedatangan Dudhie baru diperoleh wartawan saat ia sudah berada di lobi. Walhasil, upaya untuk meminta keterangan pun pupus sudah.
"Kita tunggu saja pas sudah keluar nanti," ujar salah seorang wartawan.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah Dudhie Makmun Murod (PDIP), Hamka Yandhu (Golkar), Endin AJ Soefihara (PPP), dan Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/Polri).
Kasus ini berawal dari pengakuan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDIP ini mengaku telah menerima duit dalam bentuk traveller's cheque senilai Rp 500 juta terkait pemilihan DGS BI Miranda S Goeltom tahun 2004. Agus juga mengatakan, beberapa anggota DPR juga menerima hal yang sama setelah Miranda terpilih menjadi DGS.
(mad/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini