BPN Prabowo-Sandi Tak Tinggalkan Ahmad Dhani Meski Dibui

BPN Prabowo-Sandi Tak Tinggalkan Ahmad Dhani Meski Dibui

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Selasa, 29 Jan 2019 11:40 WIB
Foto: Ahmad Dhani (Palevi/detikHOT)
Jakarta - Musikus Ahmad Dhani kini harus mendekam dibui. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak akan meninggalkan salah satu juru kampanye nasional (jurkamnas) mereka itu. Mereka justru mendukung penuh perjuangan Dhani.

Ahmad Dhani masuk bui usai divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan ujaran kebencian terkait SARA lewat akun Twitter miliknya. Koordinator juru bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan mereka tak akan meninggalkan Dhani.

"BPN Prabowo-Sandi sama sekali tidak mempertimbangkan untuk mencopot @AHMADDHANIPRAST sebagai Jurkam (Juru Kampanye) BPN, justru kami mendukung penuh perjuangan Dhani mencari keadilan dan melawan semua ancaman kriminalisasi dan ketidakadilan yang dipertontonkan secara telanjang," cuit Dahnil via Twitter @Dahnilanzar seperti dikutip detikcom, Selasa (29/1/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dahnil mengatakan pihaknya terus mendoakan politikus Partai Gerindra itu agar tetap tegar. Menurut Dahnil, Ahmad Dhani merupakan korban rezim pemerintah.

"Saya dan semua Anggota BPN berdoa dan yakin Mas @AHMADDHANIPRAST kuat dan tegar. Dia pejuang. Dia korban rezim. Terus berdiri tegak dan melawan. @fadlizon @prabowo @sandiuno," cuit Dahnil.


Dhani memang langsung ditahan usai pembacaan vonis. Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad mempersoalkan Dhani yang langsung ditahan pasca pembacaan vonis pengadilan tingkat pertama.

"Bahwa proses hukum sudah dijalani, tetapi kan dalam banyak hal, itu juga ada yang dihukum tanpa langsung masuk untuk diberikan kesempatan menjalani upaya hukum yang lain, misalnya banding," kata Dasco.


Anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum ini menyayangkan keputusan hakim yang memerintahkan caleg Gerindra tersebut langsung ditahan. Dasco berharap agar hakim memberikan kesempatan untuk Dhani melakukan upaya hukum lanjutan sebelum memerintahkan penahanan.

"Pertimbangan hakim memang macam-macam, pertimbangan hakim itu juga tergantung hakim. Tapi kita harap hakim secara jernih melihat perkara ini," tuturnya.

"Kalaupun itu menurut hakim bersalah tapi dengan berbagai pertimbangan, seharusnya hakim bijaksana dengan memberikan pada yang bersangkutan upaya lanjutan. Dalam hal ini banding, tanpa harus masuk dulu," lanjut Dasco.


Dalam kasus ujaran kebencian lewat akun Twitter, Ahmad Dhani disebut mengetahui posting-an soal penista agama berpotensi memecah-belah di masyarakat. Hal itu diunggah di akun @AHMADDHANIPRAST oleh admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.

"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menunjukkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," kata hakim ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani kini ditahan di Rutan Cipinang setelah divonis bersalah dan dihukum 1,5 tahun penjara dalam kasus cuitan ujaran kebencian terkait SARA. Di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani menjalani admisi orientasi (AO). Melalui kuasa hukumnya, Dhani mengajukan banding atas vonis tersebut. (gbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads