Ahok Bebas, Giliran Ahmad Dhani Masuk Cipinang

Infografis

Ahok Bebas, Giliran Ahmad Dhani Masuk Cipinang

Sudrajat - detikNews
Selasa, 29 Jan 2019 10:26 WIB
Ahmad Dhani dipenjara karena ujaran kebencian (Grafis: Mindra Purnomo)
Jakarta - Musisi Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian dan dihukum penjara 1,5 tahun. Dia masuk LP Cipinang 12 hari setelah Ahok yang dihinanya bebas.
(jat/jat)


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads