"Ya, memang sudah ada suratnya. Surat itu meminta Bawaslu mengawasi KPU untuk jalankan putusan PTUN. Intinya, kami tetap menunggu jawaban dari KPU sampai 21 Desember," kata Afif di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).
Diketahui, OSO melalui kuasa hukumnya menegaskan tidak mau mundur dari parpol. Afif mengaku tak mau berandai-andai apakah nantinya OSO akan kembali mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu atau tidak soal keberatannya mundur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengaku tetap menunggu OSO mundur dari partai hingga 21 Desember. "Ya nanti tanggal 21 ya, kita tunggu sampai tanggal 21," kata Arief.
KPU pada prinsipnya masih menunggu OSO menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan parpol jika ingin jadi caleg DPD hingga 21 Desember. Sementara itu, surat suara sendiri akan mulai divalidasi pada 24 Desember 2018.
Syarat pengunduran diri ini penting dipenuhi bagi OSO. Bila tidak menyerahkan surat tersebut, OSO tidak akan dimasukkan dalam DCT sebagai calon anggota DPD. (yld/idh)