"OSO pada prinsipnya menolak," kata Yusril kepada wartawan di The Acacia Hotel, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018).
Yusril menyebut OSO akan terus membawa permasalahan ini dan melaporkan KPU ke Bawaslu. Menurut Yusril, keputusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi tidak berseberangan, sehingga seharusnya OSO tetap boleh menjadi caleg DPD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, terkait pencalonan OSO sebagai caleg DPD RI, KPU berpegang pada putusan MK, yang melarang pengurus partai politik menjadi calon DPD/senator. Keputusan MK soal anggota DPD tidak boleh lagi merangkap jabatan dengan menjadi pengurus parpol termaktub dalam putusan MK No 30/PUU-XVI/2018.
KPU lalu merevisi PKPU Nomor 14 Tahun 2018 menjadi PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD. PKPU tersebut dianggap menghambat langkah OSO sebagai caleg DPD karena posisinya sebagai Ketum Hanura.
OSO lalu mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Agung atas PKPU Nomor 26 Tahun 2018. MA lalu memutuskan Pemilu 2019 bisa diikuti calon anggota DPD yang juga pengurus parpol.
Selain itu, OSO menggugat KPU ke PTUN Jakarta terkait pencalonan dirinya sebagai caleg DPD. PTUN memenangkan OSO dan meminta memasukkan nama OSO sebagai calon anggota DPD pada Pemilu 2019. Namun KPU tetap menyebut OSO harus mundur dan mereka memberi tenggat sampai 21 Desember 2018.
"Maka kami minta kepada Pak OSO sebagai Ketua Umum Hanura, untuk melengkapi juga (surat pengunduran diri) sampai batas waktu tanggal 21 Desember," ujar komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (12/12). (gbr/gbr)