"Yang pertama tentang penanggulangan tindak pidana terorisme, karena Muhammadiyah melakukan beberapa kali advokasi dan melihat penanganan terorisme ini masih terjadi pelanggaran-pelanggaran," ujar Ketua Majeslis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).
Menurutnya, dengan amanat undang-undang penanganan tindak pidana terorisme diperlukan adanya badan pengawas. Muhammadiyah mendorong DPR segera mengeluarkan peraturan terkait badan pengawas terorisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Muhammadiyah juga menyampaikan kajian terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Agama. Sesuai Pasal 31 Undang-undang Dasar 1945, ditegaskan bahwa sistem pendidikan adalah satu sistem.
"Kalau sistem pendidikannya adalah satu, apakah dituangkan dalam beberapa (undang-undang), karena kita sudah punya undang-undang (tentang) sistem pendidikan nasional, maka perlu ditempatkan RUU pesantren dan pendidikan keagamaan ini dengan sebaik-baiknya. Apakah kita menyatukannya dengan sistem pendidikan nasional atau yang seperti apa, itu nanti kita lihat dalam pembahasannya di DPR karena sedang jadi inisiatif di DPR," jelasnya.
Selain itu, Majelis Hukum PP Muhammadiyah juga menyampaikan ke JK terkait permasalahan pembayaran BPJS yang dialami sejumlah rumah sakit Muhammadiyah. Majelis Hukum PP Muhammadiyah menerima banyak laporan dari pihak rumah sakit Muhammadiyah terkait persoalan pembayaran BPJS.
"Sehingga kami berharap ada informasi yang kami sampaikan kepada pemerintah, kemudian juga mungkin bisa disampaikan kepada kami sehingga kami tidak perlu mengambil langkah-langkah hukum seperti mengajukan gugatan," tuturnya. (nvl/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini