Pramono mengatakan, inpres tersebut saat ini sedang dalam proses untuk diundangkan. "Intinya begini, inpres ini mengatur bahwa sebenarnya bencana di Lombok, itu penanganannya sepenuhnya seperti bencana nasional, sepenuhnya," kata Pramomo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Pramono menjelaskan, pemerintah tetap tidak menaikkan status bencana di Lombok menjadi 'Bencana Nasional'. Sebab, jika berstatus Bencana Nasional maka pihak asing akan dengan mudah masuk ke Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pramono menjelaskan, substansi dasar dari inpres itu adalah memerintahkan kepada Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai koordinator, dibantu oleh TNI, Polri dan BNPB untuk segera merehabilitasi dan normalisasi fasilitas-fasilitas utama yang mengalami kerusakan.
"Saya mohon betul ini, upaya yang dilakukan pemerintah ini semata-mata untuk tujuan kebaikan bagi masyarakat yang ada di Lombok, Sumbawa, NTB, tapi juga di keseluruhan. Sehingga kemudian seharusnya ketika gempa terjadi, bukan malah mempelintir dan sebagainya, kita belajar dari bangsa-bangsa lain, seperti di Jepang, itu harusnya kita bersatu untuk menangani itu, bukan malah kemudian menginformasikan hal yang bukan sebenarnya," jelas Pramono.
Video saat MPR minta Pemerinta tetapkan Gempa Lombok Bencana Nasional
(jor/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini