"Kalau presiden berpandangan demikian tidak mengejutkan karena pemerintah sudah menyampaikan rapat konsultasi KPU, DPR dan pemerintah yang dihadiri oleh Bawaslu. Apa yang tentu yang disampaikan pemerintah mempresentasikan presiden, tetapi kalau kami berpandangan presiden tetap tidak menyurutkan semangat KPU buat pengaturan melarang mantan koruptor nyaleg," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini usai acara diskusi di D'Hotel, Jalan Sultan Agung, Jakarta, Selasa (29/5/2018).
Titi menilai KPU sudah menjalankan amanat reformasi untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. KPU diminta untuk tetap membuat aturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat yang sama, eks komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyayangkan pendapat Jokowi yang menyebutkan menjadi caleg adalah hak berpolitik termasuk bagi para eks koruptor. Menurutnya, tidak tepat kalau eks koruptor boleh nyaleg.
"Kalau betul demikian, saya akan tanya kok begitu. Presiden cukup ada gagasan baru, tidak ragu, bahkan sering kali tidak ikut campur. Beliau kali ini komentar, saya menyayangkan tapi saya pastikan dulu," ujar Hadar.
"Kalau menurut saya tidak tepat (eks napi koruptor dibolehkan) karena peluang ada. Kemudian orang terpidana macam-macam, kejahatan berat itu yang diatur. Secara etika semangat pemilu bersih ketemu disitu," jelas Hadar.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan menjadi caleg adalah hak seseorang. Tapi dia meminta KPU memberi tanda khusus bagi para caleg yang merupakan eks koruptor.
"Kalau saya itu hak. Hak seseorang berpolitik. Tetapi KPU juga mungkin membuat aturan boleh ikut tapi diberi tanda tentang koruptor," kata Jokowi di kampus Uhamka, Jakarta Timur, Selasa (29/5/2018). (fai/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini