"Benar (sudah tersangka). Polres Gowa pada 18.00 WITA telah menaikkan status HB (29) sebagai tersangka pasca melakukan gelar perkara," kata Kapolres Gowa AKBP Sinto Silitonga kepada detikcom, Makassar, Minggu (6/5/2018).
HB dijerat Pasal 80 ayat (3) UU nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, yaitu melalukan kekerasan terhadap yang mengakibatkan anak meninggal dunia.
"Ancaman pidana 15 tahun penjara," kata Sinto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai penyidikan sekarang dimintakan visum forensik Dokkes Sulsel. Kami lakukan visum luar dan visum dalam, di kamar jenazah," ujar Kasubid Dokpol Polda Sulsel AKBP Idrus Manawi.
Meski alasan sang ayah penyebab meninggal buah hatinya itu akibat terjatuh dari motor, disertai dengan luka lebam di sekujur tubuh, tim kedokteran masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan penyebab kematian bocah AM.
"Secara sepintas memang ada beberapa luka lebam di tubuh, namun belum bisa disimpulkan penyebab kematian, belum tentu juga luka itu penyebab kematiannya. Makanya kami autopsi, hasilnya akan disimpulkan sebab kematian dan disampaikan ke penyidik," ucap Idrus.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini