"Perkiraan kerugian keuangan negaranya masih terus didalami. Tapi sementara angkanya sekitar Rp 26 miliar," ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2018).
Dalam kasus ini, ada enam RTH yang bermasalah dalam pembelian lahan dan belanja penunjangnya. Menurut Agus, modus dalam kasus ini berupa mark up harga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ini tanahnya ada, prosesnya yang kurang mengikuti aturan yang berlaku sehingga mereka melakukan mark up yang menjadi alasan kita menersangkakan yang bersangkutan," ujar Agus.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Hery Nurhayat selaku mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar, serta Kadar Slamet selaku anggota DPRD Bandung periode 2009-2014.
Kasus ini berawal ketika terdapat alokasi anggaran untuk ruang terbuka hijau (RTH) pada APBD Perubahan (APBD-P) Kota Bandung tahun 2012 yang telah disahkan sebesar Rp 123,9 miliar. Anggaran tersebut untuk 6 RTH. Dua RTH di antaranya adalah RTH Mandalajati dengan anggaran Rp 33,455 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran Rp 80,7 miliar.
Tomtom dan Kadar diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bandung dengan meminta penambahan alokasi anggaran RTH itu. Selain itu, keduanya disebut berperan sebagai makelar pembebasan lahan.
Sedangkan Hery, sebagai pengguna anggaran, membantu proses pencairan pembayaran tanah untuk RTH. Padahal diketahui dokumen pembayaran tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. (nif/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini