"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 3 orang tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2018).
Ketiga tersangka itu adalah:
- Hery Nurhayat selaku mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung
- Tomtom Dabbul Qomar selaku anggota DPRD Bandung periode 2009-2014
- Kadar Slamet selaku anggota DPRD Bandung periode 2009-2014
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua RTH di antaranya adalah RTH Mandalajati dengan anggaran Rp 33,455 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran Rp 80,7 miliar," ucap Agus.
Kemudian, Agus mengatakan, Tomtom dan Kadar diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bandung dengan meminta penambahan alokasi anggaran RTH itu. Selain itu, keduanya disebut berperan sebagai makelar pembebasan lahan.
"Sedangkan HN (Hery Nurhayat) diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai pengguna anggaran dengan membantu proses pencairan pembayaran tanah untuk RTH, padahal diketahui dokumen pembayaran tidak sesuai kondisi sebenarnya," ucap Agus.
Ketiganya dijerat KPK melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini