Wiranto: Perppu Ormas Bukan Tindakan Kesewenangan Pemerintah

Wiranto: Perppu Ormas Bukan Tindakan Kesewenangan Pemerintah

Dewi Irmasari - detikNews
Rabu, 12 Jul 2017 12:20 WIB
Menko Polhukam Wiranto/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Menko Polhukam Wiranto menegaskan Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 yang diterbitkan menggantikan UU Ormas bukan bentuk tindakan kesewenangan pemerintah. Perppu Ormas ditujukan agar pencegahan ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dapat berjalan efektif.

"Pemerintah mengharapkan masyarakat tetap tenang dan dapat menerima Perppu ini. Karena Perppu ini tidak sama sekali bermaksud membatasi kebebasan ormas," kata Menko Polhukam Wiranto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017).

Baca juga: Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu 2/2017 Soal Ormas

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah menurut Wiranto tidak bermaksud membatasi kegiatan ormas yang memberikan manfaat bagi bangsa.

Baca juga: Menko Wiranto: Perppu 2/17 Bukan untuk Batasi Ormas

"Juga bukan tindakan sewenang-wenang pemerintah mau menang sendiri, bukan. Tapi semata-mata untuk merawat persatuan, merawat kesatuan bangsa dan juga untuk menjaga eksistensi bangsa Indonesia yang sedang membangun persaingan sangat ketat," sambungnya.

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Terbitkan Perppu Ormas

Selain itu Wiranto menyebut Perppu Ormas tidak bermaksud mendiskreditkan ormas Islam atau membuat jarak antara masyarakat Islam dengan pemerintah.

"Ada lagi (pandangan) Perppu seakan-akan mendiskreditkan masyarakat muslim, sama sekali tidak. Jangan sampai ada tuduhan pemikiran prasangka, akan memisahkan pemerintah dengan masyarakat Islam dengan ormas Islam, sama sekali bukan," katanya.

[Gambas:Video 20detik]

(irm/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads