Menko Wiranto: Perppu 2/17 Bukan untuk Batasi Ormas

Menko Wiranto: Perppu 2/17 Bukan untuk Batasi Ormas

Dewi Irmasari - detikNews
Rabu, 12 Jul 2017 12:11 WIB
Jumpa pers Menko Polhukam Wiranto tentang Perppu Pembubaran Ormas (Dewi Irmasari/detikcom)
Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan terbitnya perppu ini bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan ormas.

Wiranto meminta masyarakat tenang. "Pemerintah mengharapkan masyarakat tetap tenang dan dapat menerima perppu ini dengan pertimbangan jernih, karena perppu ini tidak bermaksud membatasi kebebasan ormas," kata Wiranto saat menggelar keterangan pers di kantor Menko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Dia juga menegaskan terbitnya perppu ini bukan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah. "Juga bukan tindakan kesewenang-wenangan pemerintah, mau menang sendiri, bukan. Tapi semata-mata untuk merawat persatuan, kesatuan, dan menjaga eksistensi bangsa," kata Wiranto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, pemerintah hari ini mengumumkan terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 sebagai pengganti atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Pemerintah merasa perlu menerbitkan Perppu 2/2017 tentang Perubahan atas UU 17/2013 mengenai Organisasi Kemasyarakatan pada 10 Juli 2017. Sudah dikeluarkan dua hari lalu," kata Wiranto. (erd/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads