Wiranto meminta masyarakat tenang. "Pemerintah mengharapkan masyarakat tetap tenang dan dapat menerima perppu ini dengan pertimbangan jernih, karena perppu ini tidak bermaksud membatasi kebebasan ormas," kata Wiranto saat menggelar keterangan pers di kantor Menko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Dia juga menegaskan terbitnya perppu ini bukan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah. "Juga bukan tindakan kesewenang-wenangan pemerintah, mau menang sendiri, bukan. Tapi semata-mata untuk merawat persatuan, kesatuan, dan menjaga eksistensi bangsa," kata Wiranto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah merasa perlu menerbitkan Perppu 2/2017 tentang Perubahan atas UU 17/2013 mengenai Organisasi Kemasyarakatan pada 10 Juli 2017. Sudah dikeluarkan dua hari lalu," kata Wiranto. (erd/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini