Ini Alasan Pemerintah Terbitkan Perppu Ormas

Ini Alasan Pemerintah Terbitkan Perppu Ormas

Dewi Irmasari - detikNews
Rabu, 12 Jul 2017 12:05 WIB
Jumpa pers Menko Polhukam Wiranto tentang Perppu Pembubaran Ormas (Dewi Irmasari/detikcom)
Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Perppu dibuat karena UU Ormas Nomor 17/2013 dianggap tidak memadai dalam penindakan ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

"UU 17 Tahun 2013 tentang Ormas telah tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, baik dari aspek substansif terkait dengan norma, larangan dan sanksi, serta prosedur hukum," ujar Menko Polhukam Wiranto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017).

Baca Juga: Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu 2/2017 soal Ormas

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah, menurut Wiranto, memandang UU Ormas 17/2013 tidak lagi memadai secara asas hukum administrasi contrarius actus terkait asas hukum mengenai lembaga yang mengeluarkan izin atau memberikan pengesahan terhadap ormas yang juga berwenang membatalkannya.

"Ini tidak ada dalam UU Nomor 17/2013, tidak termasuk dalam substansi yang harusnya tercantum," sebutnya.

Selain itu, UU Ormas Nomor 17/2013 juga dinilai hanya secara sempit merumuskan ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila.

"Kalau dalam rumusan sekarang ini terbatas ajaran ateisme, marxisme, leninisme. Padahal ada ajaran lain yang juga bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila. Ada ajaran lain yang diarahkan untuk mengganti ideologi Pancasila dan UUD 1945, juga mengganggu eksistensi bangsa," papar Wiranto. (fdn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads