"UU 17 Tahun 2013 tentang Ormas telah tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, baik dari aspek substansif terkait dengan norma, larangan dan sanksi, serta prosedur hukum," ujar Menko Polhukam Wiranto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017).
Baca Juga: Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu 2/2017 soal Ormas
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini tidak ada dalam UU Nomor 17/2013, tidak termasuk dalam substansi yang harusnya tercantum," sebutnya.
Selain itu, UU Ormas Nomor 17/2013 juga dinilai hanya secara sempit merumuskan ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila.
"Kalau dalam rumusan sekarang ini terbatas ajaran ateisme, marxisme, leninisme. Padahal ada ajaran lain yang juga bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila. Ada ajaran lain yang diarahkan untuk mengganti ideologi Pancasila dan UUD 1945, juga mengganggu eksistensi bangsa," papar Wiranto. (fdn/fjp)