Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (22/2/2017) hari ini. Selaku penggugat, Kartika tak sendiri, ada juga penggugat kedua atas nama Siti Rimbawati.
Selain tiga pihak di atas, Kartika dan Siti menggugat Badan Pengatur Jalan Tol dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tergugat di luar Kementerian BUMN dinilai tidak melaksanakan pengaturan Pasal 2 dan 3 UU 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 8 ayat 1 dan Pasal 30 ayat 3 PP 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dan/atau Pasal 3 ayat 1 Permen PU 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol. Sedangkan Kementerian BUMN dianggap melanggar Pasal 656 Perpres 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara.
Berikut ini permintaan Kartika dan Siti terhadap kelima tergugat:
1. Menyediakan dan mengoperasikan pompa penyedot air di ruas-ruas jalan tol rawan banjir.
2. Menyediakan dan mengoperasikan CCTV, lampu penerangan lain di ruas-ruas jalan tol yang tidak dapat dilalui karena bahaya.
3. Menyediakan mobil derek, mobil patroli, dan mobil ambulans yang beroperasi 24 jam penuh.
4. Memecat atau memberhentikan direksi dan komisaris PT Jasa Marga dan PT JORR melalui RUPS.
5. Memerintahkan PT Jasa Marga mengakhiri Perjanjian Jasa Pengoperasian, Pengamanan, dan Pemeliharaan Aset Proyek JORR Seksi W2, S, E1, dan E2+E3 nomor 73 /KONTRAK-DIR/2009 - 136/SP-JLJ/XII/2009 tertanggal 31 Desember 2009 dengan PT JORR.
6. Membuat permintaan maaf tertulis kepada Kartika dan Siti di media cetak dan website resmi PT Bursa Efek Indonesia.
7. Membayar ganti rugi materiil Rp 250 juta kepada Kartika serta membayar kerugian imateriil Rp 2 miliar kepada Kartika dan Siti.
Baca juga: Kartika yang Nyaris Tenggelam di Cikunir Menggugat, Ini Kata JLJ
Pihak JORR telah memberi tanggapan terhadap kasus Kartika. Mereka akan bertemu terlebih dahulu dengan David Tobing. PT JORR juga sudah menghubungi keluarga Kartika untuk memohon maaf. Perusahaan menanggung kerugian yang timbul.
"PT JLJ telah menghubungi keluarga pengguna jalan tersebut dan menyampaikan permohonan maaf serta menanggung beban yang timbul atas kejadian ini," ujar Kepala Sub-Bagian Humas dan Bina Lingkungan JLJ Wijaya, Selasa (21/2). (rna/tor)