"Mengenai rencana gugatan itu, kami akan bertemu terlebih dahulu dengan pengacaranya Pak David," ujar Kepala Bagian Hukum dan Humas PT JLJ, Revi Januar kepada detikcom, Rabu (22/9/2017).
Baca Juga: Nyaris Tenggelam di Cikunir, Kartika Gugat Sejumlah Pihak
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti akan disampaikan," ujar Revi.
PT JLJ juga sudah menghubungi keluarga Kartika untuk memohon maaf. Perusahaan menanggung kerugian yang timbul.
"PT JLJ telah menghubungi keluarga pengguna jalan tersebut dan menyampaikan permohonan maaf serta menanggung beban yang timbul atas kejadian ini," ujar Kepala Sub Bagian Humas dan Bina Lingkungan JLJ Wijaya.
Wijaya menambahkan, pihak JLJ juga telah membantu mengevakuasi mobil Toyota Innova yang dikemudikan Kartika saat itu. (fjp/tor)