Gugatan tersebut diajukan lantaran pihak PT JORR dianggap lalai untuk menyediakan layanan dan pemberitahuan soal banjir di jalan tol tersebut. Selain itu, pihaknya akan menggugat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Baca Juga: Cerita Paniknya Kartika Terjebak Banjir Horor di Kolong Cikunir
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kartika Dewi menggugat karena, setelah masuk pintu tol Cikunir 4 dan melintasi kolong jembatan, ternyata terdapat banjir yang cukup tinggi, sehingga mobilnya tenggelam dan bersyukur masih bisa menyelamatkan diri," lanjut David.
Baca Juga: JLJ Minta Maaf soal Pengendara yang Terjebak Banjir di Tol Cikunir
David mengatakan pihak Jasa Marga dan Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta tidak membantu proses evakuasi Kartika yang terjebak di dalam mobil. Kartika harus menunggu selama satu jam di pintu tol Cikunir sebelum diantar pulang mobil patroli dari Jasa Marga.
"Tergugat PT Jasa Marga dan PT Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta tidak memberi tahu bahwa ada genangan. Mereka juga tidak membantu melakukan evakuasi walaupun sudah diminta oleh orang tua Dewi yang datang naik motor ke pintu tol Jati Asih," ujarnya.
Gugatan yang diajukan oleh pihak Kartika adalah meminta Menteri BUMN memecat dan memberhentikan direksi dan komisaris PT Jasa Marga dan PT Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta.
Selain itu, dalam gugatan, pihak Kartika meminta Menteri BUMN mengakhiri perjanjian jasa pengoperasian, pengamanan, dan pemeliharaan aset proyek JORR. Kemudian, menghukum Jasa Marga untuk menyediakan mobil patroli, mobil derek, dan mobil ambulans yang beroperasi 24 jam.
"Menghukum PT Jasa Marga untuk menyediakan dan mengoperasikan pompa penyedot air di ruas-ruas jalan rawan banjir, CCTV, lampu penerangan, dan perangkat yang mendeteksi secara dini serta menginformasikan ruas-ruas jalan yang tidak dapat dilalui karena berpotensi bahaya. Menghukum PT Jasa Marga dan PT Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta membayar ganti rugi materiil," tutup David. (nkn/tor)