MAKI: Riza Chalid Telah Lama di Malaysia, Diduga Nikahi Kerabat Kesultanan

MAKI: Riza Chalid Telah Lama di Malaysia, Diduga Nikahi Kerabat Kesultanan

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 28 Jul 2025 11:31 WIB
Ilustrasi Riza Chalid
Ilustrasi Riza Chalid (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menahan pengusaha minyak, Riza Chalid, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, karena masih berada di Malaysia. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku mendapat informasi Riza Chalid telah menikah dengan kerabat kesultanan di Malaysia.

"Bahwa Riza Chalid diduga telah lama tinggal di Johor, Malaysia, dan terdapat dugaan telah melakukan pernikahan dengan kerabat kesultanan di sebuah negara bagian Malaysia," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam surat terbuka seperti dilihat, Senin (28/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Boyamin menyebut Riza Chalid menikah dengan kerabat sultan dari negara bagian berinisial J atau negara bagian berinisial K. Dia juga menunjukkan foto yang memperlihatkan Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, bersama Riza Chalid bertemu dengan Sultan Kedah.

"Bahwa Riza Chalid memiliki pertemanan yang rapat atau dekat dengan Anwar Ibrahim sebelum jadi Perdana Menteri Malaysia. Jejak digital terdapat foto terlampir yang dipublikasikan Kesultanan Kedah berisi Anwar Ibrahim bersama Riza Chalid menghadap Sultan Kedah, Malaysia, pada tanggal 2 Oktober 2022," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Boyamin berharap Presiden Prabowo Subianto juga membahas pemulangan Riza Chalid saat bertemu Anwar Ibrahim. Dia mengatakan perlu ada kerja sama yang baik antara Indonesia dan Malaysia untuk memulangkan Riza Chalid.

"Meskipun menjadi kewajiban pemerintah Malaysia memulangkan WNI yang bermasalah hukum, namun pembicaraan khusus Bapak Prabowo Subianto dengan Anwar Ibrahim tetap diperlukan guna memastikan atau mempercepat pemulangan Riza Chalid," terang Boyamin.

"Kami khawatir pemulangan Riza Chalid akan banyak menemui kendala dan berkepanjangan. Sehingga diperlukan pembahasan khusus oleh kepala pemerintahan kedua negara," sambungnya.

Boyamin juga mengungkit pemulangan buron Djoko Tjandra dari Malaysia. Dia menilai hal itu bisa terjadi karena adanya hubungan baik kedua negara.

"Hal ini menjadi modal kuat bagi Pemerintah RI guna memulangkan Riza Chalid dari Malaysia," tuturnya.

Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Riza Chalid sebelumnya telah tiga kali mangkir panggilan penyidik sebagai saksi dan satu kali sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Riza Chalid bersama tersangka HB, tersangka AN, dan tersangka GRJ diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina. Kesepakatan yang dilakukan berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak. Padahal pada saat itu, menurut Kejagung, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.

Total kerugian kasus korupsi ini mencapai Rp 285 triliun. Kerugian itu bertambah dari angka yang sebelumnya diumumkan Kejagung Rp 193,7 triliun.

Simak juga Video: Kejagung Geledah Rumah Riza Chalid Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

Halaman 2 dari 3
(ond/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads