"Saya keberatan saksi menuduh saya menghina ulama. Saya keberatan (warga, red) di Pulau Seribu takut protes, padahal saat itu mereka ketawa-tawa," ujar Ahok dalam ruang sidang menanggapi kesaksian Ma'ruf Amin di auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Baca Juga: Ketum MUI: Dari Investigasi, Warga Pulau Seribu Sebenarnya Marah
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Pengacara Ahok Tanya Ketum MUI soal Habib Rizieq
"Saya keberatan saksi menunjuk Rizieq Syihab sebagai saksi ahli, padahal dia jelas-jelas sentimen terhadap saya," tegas Ahok.
Soal ucapan saat bertemu dengan warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, Ahok menegaskan tidak pernah menafsirkan Surat Al-Maidah ayat 51. Ahok mengatakan tidak ada niat menyinggung agama.
Baca Juga: Ma'ruf Amin: GNPF Bukan Bagian MUI
"Saya tidak pernah menafsirkan Al-Maidah 51. Saya keberatan, semua terserah pada hukum, padahal GNPF itu dipimpin Rizieq Syihab, yang memaksa penjarakan saya, ini jelas memakai MUI. Saudara membiarkan Rizieq Syihab melakukan itu kepada saya," tutur Ahok.
Baca Juga: MUI Tak Temui Ahok Soal Video, Ma'ruf: Ucapannya Dianggap Cukup
Dia juga mempertanyakan tidak adanya klarifikasi langsung soal ucapan Al-Maidah. Pengacara Ahok dalam persidangan memang membandingkan keputusan MUI Provinsi DKI Jakarta yang memberikan teguran, namun MUI pusat pada 11 Oktober 2016 mengeluarkan sikap keagamaan.
"Terkait niat, Anda bilang niat hanya Allah yang tahu, tapi Anda tidak tahu niat saya. Anda sebagai saksi tidak objektif lagi karena mengarah pada dukungan paslon 1. Semua pelapor saya tidak pernah kuorum di rapatnya, jadi ini menzalimi saya," tegas Ahok.
"Saya tidak ada hubungan apapun dengan calon mana pun," tegas Ma'ruf saat dimintai tanggapan atas keberatan Ahok dalam sidang.
(fdn/tor)











































