Pernyataan ini disampaikan Ketum MUI Ma'ruf Amin saat bersaksi dalam sidang lanjutan Ahok di auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
"Dari hasil investigasi sebenarnya mereka marah, cuma tidak menyatakan pendapatnya," ujar Ma'ruf saat menjawab pertanyaan tim penasihat hukum Ahok dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, berdasarkan rapat tim empat komisi, Ahok disebut menistakan agama karena memposisikan Alquran sebagai alat untuk membohongi orang. Ahok disebut Ma'ruf salah kaprah memberikan penafsiran terhadap ayat Alquran.
"Iya ada penghinaan, itu melecehkan. Dari memposisikan Alquran sebagai alat kebohongan. Dibahasakan bahwa terdakwa itu ada mengandung penodaan karena Alquran dipakai alat berbohong," imbuhnya.
(Baca juga: Ketum MUI: Ahok Posisikan Alquran Jadi Alat Kebohongan)
Empat komisi yang membahas ucapan Ahok adalah komisi fatwa, komisi pengkajian, komisi hukum dan perundang-undangan, serta komisi informasi dan komunikasi informasi. Ma'ruf menyebut tim ini dibentuk tanpa surat keputusan (SK) organisasi setelah MUI menerima aduan masyarakat soal ucapan Ahok.
"Ayatnya sudah ada, sudah jelas, tinggal investigasi benar nggak kejadiannya? Ada videonya, sudah benar dianalisis. Tidak rumit, ada ayatnya langsung bisa diputuskan. Kalau harus kajian, riset, memerlukan waktu lama, ini (pendapat dan sikap keagamaan) tidak lama," ujar Ma'ruf.
Tim pengacara Ahok dalam persidangan juga menanyakan soal peran MUI untuk membuat ketenteraman umat. "Apakah dengan menyebut seseorang melakukan tindak pidana menyejukkan?" tanya pengacara Ahok.
"Sebagai pendapat kita berdasarkan hukum agama. Di dalam keputusan itu kan ada seruan, masyarakat diminta tetap tenang dan tidak main hakim sendiri. Di samping tetap melakukan aktivitas kepada pihak yang berwenang, di situ juga disebutkan wajib menjaga harmoni bersama umat beragama, supaya tidak gaduh diserahkan ke penegak hukum," tegas Ma'ruf. (fdn/tor)











































