Tersangka Kasus Penipuan Haji Lewat Filipina Bertambah Jadi 8 Orang

Tersangka Kasus Penipuan Haji Lewat Filipina Bertambah Jadi 8 Orang

Idham Kholid - detikNews
Selasa, 13 Sep 2016 08:31 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terus menelusuri kasus 177 WNI yang diberangkatkan haji lewat Filipina. Tersangka kasus itu kini bertambah jadi 8 orang.

"Dengan (tersangka) HR iya (jadi 8 orang)" kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Selasa (13/9/2016).

Namun begitu, Agus belum membeberkan apa peran tersangka HR dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar sebelumnya mengatakan, inisial 7 tersangka lainnya adalah H AS, BMDW, MAN, H MT, H F alias A, H AH alias A, dan Z AP. Penyidik akan segera memanggil mereka untuk dimintai keterangan.

Boy menambahkan, para tersangka dijerat tiga pasal berlapis yaitu pasal 62 UU No 8 tahun 1999 tentang UU Perlindungan Konsumen, pasal 64 dan 63 UU No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.

"Ancamannya 12 tahun penjara," kata Boy di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2016). (idh/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads