Keputusan tersebut merupakan salah satu opsi yang ditawarkan Pansus Tata Tertib DPD dalam paripurna luar biasa pada 15 Januari 2016. Pada akhirnya, mayoritas peserta rapat setuju opsi B yaitu masa jabatan pimpinan alat kelengkapan dewan dipotong setengah.
Mantan Ketua Pansus Tatib Asri Anas menjelaskan bahwa pihaknya bertugas berdasarkan masukan anggota. Kemudian muncul usulan agar pimpinan alat kelengkapan dewan, termasuk pimpinan DPD, dievaluasi dalam jangka waktu tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Kursi Pimpinan DPD RI Digoyang, Masa Jabatan Diputuskan Hanya 2,5 Tahun
Dia menegaskan bahwa aturan ini berlaku untuk semua pimpinan alat kelengkapan dewan, bukan hanya pimpinan DPD saja. Setelah 2,5 tahun, pimpinan akan dievaluasi.
"Pimpinan selama ini dia bekerja siapa yang mengevaluasi? Tidak ada. Nah nanti akan ada evaluasi tiap akhir masa jabatan. Di luar negeri juga rata rata pimpinan DPD itu 1 tahun," ungkap senator asal Sulawesi Barat ini.
Ketiadaan fungsi kontrol ini lah yang menjadi pemicu munculnya aturan tersebut. Anas membantah bahwa aturan ini khusus diarahkan untuk tiga pimpinan DPD yaitu Irman Gusman, Farouk Muhammad, dan GKR Hemas.
"Ini berlaku untuk semua alat kelengkapan dewan, bukan hanya Irman Gusman," ucap Anas.
Baca juga: Irman Tolak Pangkas Masa Jabatan Pimpinan, Paripurna DPD Ricuh
Pimpinan DPD menolak menjalankan Tatib ini karena dianggap bertentangan dengan UU MD3. Hingga saat sidang paripurna, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD AM Fatwa meminta Irman Gusman dan Farouk Muhammad untuk meneken Tatib saat itu juga.
Keduanya menolak dan menutup sidang sehingga menimbulkan protes dari sejumlah anggota DPD. Mereka lalu mengancam untuk menggulirkan mosi tidak percaya.
(imk/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini