Irman Tolak Pangkas Masa Jabatan Pimpinan, Paripurna DPD Ricuh

Irman Tolak Pangkas Masa Jabatan Pimpinan, Paripurna DPD Ricuh

Indah Mutiara Kami - detikNews
Kamis, 17 Mar 2016 18:36 WIB
Foto: Indah Mutiara Kami
Jakarta - DPD menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang dengan agenda laporan dari tiap alat kelengkapan dewan. Saat laporan menyinggung terkait masa jabatan pimpinan DPD, suasana pun jadi ricuh.

Laporan soal masa jabatan itu disampaikan oleh Ketua Badan Kehormatan (BK) AM Fatwa di ruang Nusantara V, Komplek Parlemen, Kamis (17/3/2016). Fatwa menjelaskan kronologi revisi Tatib soal masa jabatan Pimpinan DPD, yang awalnya 5 tahun menjadi 2,5 tahun.

Hingga saat ini, Pimpinan DPD Irman Gusman, Farouk Muhammad, dan GKR Hemas tidak menandatangani Tatib itu. AM Fatwa pun meminta tatib itu diteken saat itu saja di dpan paripurna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini momen terakhir pimpinan untuk tanda tangan di muka sidang. Bila tidak, kita sulit memperhitungkan apa yang akan terjadi," ujar Fatwa.

Dia lalu turun dari mimbar dan menyerahkan tatib ke meja Irman dan Farouk. Tetapi Irman tetap tidak meneken.

Suasana pun menjadi ricuh. Puluhan anggota DPD berebut interupsi mendesak Irman untuk meneken Tatib.

"Jangan akal-akalan!" teriak salah satu anggota.

Suara gebrak meja pun terdengar di antara ribut bergantian interupsi. Di tengah dinamika, Irman tiba-tiba menutup sidang. Suasana pun menjadi lebih memanas.

Irman langsung meninggalkan ruangan, para anggota pun tetap berteriak menanyakan sidang yang ditutup.

"Ini pembangkangan!" Kata salah satu anggota.

Mereka lalu maju ke depan ruang sidang dan menduduki kursi pimpinan. (imk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads