Laporan soal masa jabatan itu disampaikan oleh Ketua Badan Kehormatan (BK) AM Fatwa di ruang Nusantara V, Komplek Parlemen, Kamis (17/3/2016). Fatwa menjelaskan kronologi revisi Tatib soal masa jabatan Pimpinan DPD, yang awalnya 5 tahun menjadi 2,5 tahun.
Hingga saat ini, Pimpinan DPD Irman Gusman, Farouk Muhammad, dan GKR Hemas tidak menandatangani Tatib itu. AM Fatwa pun meminta tatib itu diteken saat itu saja di dpan paripurna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dia lalu turun dari mimbar dan menyerahkan tatib ke meja Irman dan Farouk. Tetapi Irman tetap tidak meneken.
Suasana pun menjadi ricuh. Puluhan anggota DPD berebut interupsi mendesak Irman untuk meneken Tatib.
"Jangan akal-akalan!" teriak salah satu anggota.
Suara gebrak meja pun terdengar di antara ribut bergantian interupsi. Di tengah dinamika, Irman tiba-tiba menutup sidang. Suasana pun menjadi lebih memanas.
Irman langsung meninggalkan ruangan, para anggota pun tetap berteriak menanyakan sidang yang ditutup.
"Ini pembangkangan!" Kata salah satu anggota.
Mereka lalu maju ke depan ruang sidang dan menduduki kursi pimpinan. (imk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini