Berdasarkan lampiran Surat Pimpinan DPD ke Pimpinan BK No. HM.310/211/DPD/III/2016 11 Maret 2016 Tindak Lanjut Penandatanganan Tata Tertib DPD RI yang diperoleh detikcom, Kamis (17/3/2016), Keputusan itu dihasilkan dalam rapat paripurna luar biasa DPD pada 15 Januari 2016 yang lalu. Saat itu, agenda paripurna adalah tentang Laporan Pelaksanaan Tugas Pansus Tatib DPD RI.
Jalannya paripurna penuh dinamika. Kala itu ada dua opsi revisi. Opsi A yaitu masa jabatan pimpinan DPD selama 5 tahun dan opsi B yaitu masa jabatan pimpinan DPD 2 tahun 6 bulan. Jalannya rapat pun penuh dinamika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, ada 3 pimpinan DPD yaitu Ketua DPD Irman Gusman serta dua wakil ketua DPD Farouk Muhammad dan GKR Hemas. Mereka dilantik pada 1 Oktober 2014 yang lalu. Bila masa jabatan hanya 2,5 tahun, maka mereka akan meninggalkan kursi pimpinan pada April 2017.
Hingga saat ini, tata tertib itu belum dijalankan. Badan Kehormatan (BK) DPD pun sempat meminta penjelasan dari pimpinan DPD pada Rabu (16/3) kemarin.
"Ada beberapa hal yang kita mintakan kejelasan agar BK bisa mengambil kesimpulan yang balance," kata Wakil Ketua BK DPD, Lalu Suhaimi saat dihubungi. (imk/tor)