Hal itu disimpulkan setelah Risa melihat sejumlah fakta di persidangan. Antara lain; Setya Novanto sebagai teradu diduga telah menggunakan pengaruh jabatan dan pengaruhnya untuk menyelesaikan negosiasi perpanjangan kontrak karya PT Freeport. Padahal itu bukan urusan dan wewenang Ketua DPR.
Tak hanya perpanjangan kontrak karya PT Freeport, Novanto juga diduga menggunakan pengaruhnya untuk mendapatkan proyek PLTA Urumuka di Papua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ini Ketentuan Sanksi Sedang dan Berat yang Disuarakan MKD
Menurut Risa, dalam persidangan Novanto tak pernah membantah pertemuannya dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Dia juga tak membantah telah mengajak pengusaha Reza Chalid dalam pertemuan tersebut.
"Teradu sepatutnya untuk menghindari perilaku yang tidak patut baik dalam maupun di luar DPR. Pertemuan dengan Maroef dan Reza Chalid merupakan perbuatan yang tidak patut dan merendahkan citra DPR," kata Risa.
"Teradu agar dijatuhkan sanksi sedang, sesuai peraturan tata cara beracara di Mahkamah DPR RI," tutup Risa.
(erd/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini