"Kepolisian harus mematuhi dan merujuk MoU nomor 01/DP/MoU/II/2012 antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negera Republik Indonesia tentang Koordinasi Dalam Penegakan Hukum dan Perlindungan Kemerdekaan Pers dalam menangani laporan atas pemberitaan dan melimpahkan kasus ini kepada Dewan Pers," kata aktivis Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) Asep Komarudin dalam keterangan tertulis, Selasa (15/12/2015).
Baca juga: Novanto Laporkan Pemred MetroTV, Polri Masih Kaji Ada Tidaknya Unsur Pidana
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena tanpa kebebasan pers maka kemerdekaan menyatakan pikiran dan berpendapat yang sudah dijamin dalam UUD 1945 menjadi sia β sia," ucap Asep.
Baca juga: Soal Pelaporan Pempred MetroTV oleh Novanto, JK: Biar Dewan Pers yang Menilai
Asep mengatakan Setya Novanto yang diwakili oleh kuasa hukumnya seharusnya menggunakan mekanisme penyelesaian pemberitaan yang diatur oleh Undang - Undang Pers apabila ada yang dipersoalkan terkait pemberitaan Metro TV, bukan langsung melapor kepada kepolisian atau berbarengan dengan pelaporan di Dewan Pers.
LBH menilai sikap Novanto yang melaporkan Putra Nababan ke Bareskrim adalah sebagai tindakan yang tidak dewasa dalam bernegara dan akan menjadi efek buruk dicontoh oleh pejabat negara lainya.
Baca juga: Pasca Putusan MK, Laporan Novanto Atas Pemred MetroTV Cacat Formil
Selain itu, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 31.PUU-XIII.2015 bahwa pencemaran nama baik terhadap pegawai atau pejabat negara adalah delik aduan, maka yang seharusnya melaporkan adalah Setya Novanto sendiri bukan diwakili oleh kuasa hukumnya.
Sehingga perlu dibedakan kuasa hukum dalam ranah perdata dan pidana. Dalam pidana yang dicari adalah kebenaran materil sehingga apabila pelapor pidana diwakili maka siapa yang bisa menjamin kuasa hukum yang melaporkan tidak melebih β lebihkan atau mengurangi keterangan dari pemberi kuasa yakni Setya Novanto.
Β
Hal lain yan menjadi rujukan bahwa masalah ini harus mendahulukan UU Pers adalah putusan MA No.1608/K.Pid/2005 yang menyatakan bahwa UU Pers disamakan dengan Primat Privilege yaitu UU Pers harus didahulukan dari aturan pidana lainnya.
"Jadi apabila ada yang melaporkan atau berkeberatan terkait pemberitaan, yang lebih didahulukan adalah mekanisme penyelesaian sengketa pers yang ada di dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," ujar Asep.
Β
(Baca juga: Pemred MetroTV Dilaporkan Novanto ke Mabes Polri)
(slm/nrl)











































