Diam-diam Megawati Soekarnoputri dan saudara-saudaranya menggugat warga Puncak, Bogor. Mereka mempermasalahkan lahan warisan Soekarno yang dinilai diserobot warga. Kasus pun bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Lahan peninggalan Soekarno di Desa Cilember, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, itu hanya berjarak sekitar 2 kilometer dari jalan utama arah Puncak. Akses satu-satunya menuju tempat itu adalah melalui Jalan Desa Cilember, sebelum Taman Wisata Matahari. Letaknya di punggungan perbukitan Megamendung.
Meski berada di kawasan wisata yang dipenuhi penginapan, rumah makan, dan banyak tempat usaha, lahan seluas 13.080 meter persegi itu seperti tak terurus. Sebagian besar aset milik presiden pertama RI itu merupakan lahan tidur yang dipenuhi pepohonan liar dan semak-belukar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama puluhan tahun, keluarga Soekarno mempercayakan pemeliharaan tanah itu kepada Djaih, seorang warga desa tersebut. Namun, belakangan, anak-anak proklamator itu mempermasalahkannya lantaran ada sebagian kecil --sekitar 2.000 meter persegi-- yang sudah beralih kepemilikan.
Salah satu putri Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri, menuturkan 'hilangnya' sebagian lahan ayahnya itu baru terungkap saat ia mengurus lahan tersebut pada 2013. Dokumen pegangan Sukma adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1/Desa Tjilember tertanggal 31 Oktober 1961 atas nama Haji Dr Ir Soekarno. Sertifikat itu selama ini dipegang oleh putra tertua Soekarno, Guntur Soekarnoputra.
"Kakak dan saudara semua mempercayakan pengurusan tanah itu ke saya. Maklum, mereka sibuk. Tapi, setelah saya cek ke lokasi, tanah yang dipercayakan pemeliharaannya kepada Pak Djaih berkurang," kata Sukma seperti dikutip dari majalah detik edisi 144, Selasa (2/9/2014).
Alhasil, seluruh anak-anak Soekarno pun menggugat. Mereka yaitu M Guntur Soekarnoputra, Dyah Permata Megawati Setyawati Soekarnoputri, Dyah Permana Rachmawati Soekarnoputri, Dyah Mutiara Sukmawati Soekarnoputri dan M Guruh Soekarnoputra. Mereka menggugat Djaih, Yusman Effendi, Sutikno dan Miranti Tresnaning Timur.
Keluarga Soekarno menggugat Djaih cs untuk mengosongkan tanah tersebut dalam keadaan baik dan meminta PN Cibinong menghukum para tergugat dan turut tergugat bersama-sama membayar kerugian materil Rp 280 juta dan immateril Rp 10 miliar.
Tulisan selengkapnya bisa dibaca GRATIS di edisi terbaru Majalah Detik (edisi 144, 1 September 2014). Edisi ini mengupas tuntas βKursi Panas Ahokβ. Juga ikuti artikel lainnya yang tidak kalah menarik, seperti rubrik Nasional βUtak-atik Menteri Jokowiβ, Internasional ββKemenanganβ Dua Seteruβ, Ekonomi βWarisan Subsidi Bensinβ, Gaya Hidup βKaki Indah Cinderellaβ, rubrik Seni Hiburan dan review Film βLucyβ, serta masih banyak artikel menarik lainnya.
Untuk aplikasinya bisa di-download di apps.detik.com dan versi pdf bisa di-download di www.majalahdetik.com. Gratis, selamat menikmati!!
(asp/jor)