Tarik Pungli Sertifikat Tanah Gratis, Kades di Bali Dibui 1 Tahun

Tarik Pungli Sertifikat Tanah Gratis, Kades di Bali Dibui 1 Tahun

- detikNews
Jumat, 25 Jul 2014 13:46 WIB
Jakarta -

Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yang digratiskan pemerintah pusat ternyata dinakali oleh pelaksana di lapangan. Masyarakat diminta membayar biaya siluman, padahal sertifakat tanah itu harusnya dibuat tanpa biaya.

Hal ini dilakukan oleh Kepala Desa Sumberkima, Buleleng, Bali, I Putu Wibawa (40). Saat digelar Prona 2008, Desa Sumberkima mendapat proyek sertifikasi tanah untuk 1.000 sertifikat bidang tanah. Setelah dihitung-hitung, setiap sertifikat dikenakan biaya Rp 310 ribu. Tapi biaya tersebut ditanggung APBN alias warga tidak perlu membayar uang sepeser pun.

Namun apa yang terjadi? Saat sosialisasi ke warga, I Putu Wibawa mengumumkan bahwa biaya sertifikasi tanah Rp 600 ribu per sertifikat bidang tanah. I Putu Wibawa tidak pernah menjelaskan untuk apa biaya tersebut diperlukan. Alhasil sebanyak 267 orang ikut program tersebut dan menyetor Rp 600 ribu per orang sesuai permintaan I Putu Wibawa. Total terkumpul pungli sebesar Rp 160,2 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu diulangi lagi pada Prona 2011. Kali ini, I Putu Wibawa menarik pungli Rp 700 ribu per pemohon sertifikat dan terkumpul Rp 105 juta dari warga. Kali ini ulahnya terendus dan I Putu Wibawa pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pada 22 April 2014, jaksa menuntut I Putu Wibawa dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Atas tuntutan itu, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan I Putu Wibawa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," putus majelis hakim PN Denpasar seperti dilansir website MA, Jumat (25/7/2014).

Duduk sebagai ketua majelis Made Suweda dengan hakim anggota Sumali dan Guntur. Dalam putusan yang diketok pada 13 Mei 2014 itu, ketiganya menilai perbuatan terdakwa menghambat usaha pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah warga Desa Sumberkima.

"Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan, menerangkan dengan jelas dan lancar, belum pernah dihukum dan kehadiran Terdakwa masih diperlukan di keluarganya," putus majelis.

Soal pungli Prona juga terjadi di Cimahi, Jawa Barat. Di Kantor Pertanahan Kota Cimahi, Jawa Barat, warga ditarik pungli Rp 500 ribu dan akhirnya Kepala Kantor Pertanahan Kota Cimahi, Wawan Darmawan, dihukum 4 tahun.

(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads