"Perlindungan anak di sekolah banyak masalah. Jadi tidak benar sama sekali ada yang beranggapan tidak ada urusan apa-apa dengan sekolah," kata Badriyah.
Hal itu dikatakan dalam acara Sosialisasi Perlindungan Anak dan Pendidikan Seks Bagi Kepala Sekolah dan Komite SMP Negeri/Swasta DKI Jakarta, di Balai Yos Sudarso, Jakarta Utara, Jumat (1/11/2013). Dalam sosialisasi ini mengundang 500 Kepala Sekolah SMP se-DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan perlindungan anak, KPAI melaporkan beberapa diskriminasi yang dilakukan sekolah kepada siswa. Sepanjang 2010-2013 ditemukan 15 bentuk-bentuk diskriminasi pendidikan. Rinciannya sebagai berikut:
1. Tidak bisa sekolah karena tidak memiliki akte kelahiran
2. Tidak bisa masuk RSBI karena nilainya kurang, atau kursi sudah diplot
3. Tidak bisa ikut olimpiade karena tidak punya akte kelahiran
4. Sekolah membedakan status orang tua
5. Disabilitas
6. Anak mendapatkan nilai kecil karena tidak mau mengikuti les/kegiatan tambahan dari sekolah lantaran tidak punya biaya
7. Stigma negatif karena pindahan dari sekolah lain
8. Orang tua ODHA anak dikembalikan ke orang tua
9. Tidak bisa masuk jurusan yang diinginkan karena jurusan sudah diisi oleh orang tua yang punya pengaruh/ekonomi
10. Tidak dapat raport karena belum lunas SPP
11. Tidak mendapat nilai agama karena orang tua penghayat aliran kepercayaan
12. Tidak mendapatkan pendidikan agama yang sesuai karena sekolahnya dikelola orang yang berbeda agama
13. Stigma negatif karena menjadi korban kekerasan seksual
14. Anak mendapat pelajaran yang menyemaikan diskriminasi gender
15. Anak tidak boleh masuk sekolah, dipersulit pindah karena keyakinannya
(tfn/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini