MK Bentuk Majelis Kehormatan Hakim Atas Permintaan Akil Mochtar

MK Bentuk Majelis Kehormatan Hakim Atas Permintaan Akil Mochtar

- detikNews
Selasa, 21 Des 2010 13:31 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) siap membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) bagi hakim konstitusi Akil Mochtar. Pembentukan MKH ini merupakan tindak lanjut dari permintaan dari Akil Mochtar sendiri.

"Jadi bukan karena hasil tim investigasi menemukan indikasi terjadinya pelanggaran, melainkan karena permintaan Pak Akil yang kini siap untuk secara sportif saling membuktikan dan buka-bukaan," ujar Ketua MK Mahfud MD saat jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (21/12/2010).

Mahfud menjelaskan, Akil telah mengirimkan surat secara resmi kepada dirinya untuk meminta pembentukan MKH. Surat tersebut tertanggal 13 Desember 2010. Dia menegaskan, temuan tim investigasi tidak ada kaitannya dengan pembentukan MKH karena hanya klaim sepihak. Itu pun dinilai hanya berdasarkan testimoni terkait fee dari orang yang menangani perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Laporan tim investigasi tidak bisa menjadi dasar pembentukan MKH. Tetapi kami membuat terobosan hukum dengan cara menetapkan pembentukan MKH dilakukan karena permintaan Akil Mochtar sendiri," tutur Mahfud.

Dia menuturkan, berdasarkan peraturan yang berlaku di lingkungan peradilan seluruh dunia, suatu upaya untuk membawa hakim ke sidang MKH harus didahului informasi yang kuat tentang indikasi atau bukti keterkaitan dugaan pelanggaran dan hakimnya. Jika tidak, maka semua hakim bisa dibawa ke MKH dengan hanya klaim sepihak.

Karena alasan itu, beberapa waktu lalu hingga kemarin Mahfud menolak pembentukan MKH untuk kasus Bupati Simalungun. "Karena kalau itu dilakukan sama sekali tidak berdasar hukum dan berarti merupakan tindakan sewenang-wenang terhadap hakim dan pengadilan," imbuh dia. Perkara Bupati Simalungun ditangani hakim konstitusi Akil Mochtar.

"Kalau hanya dengan klaim sepihak, sudah sering terjadi itu pengaduan-pengaduan yang menyebutkan ada orang orang menyuap hakim ini, orang menyuap hakim itu. Itu sudah sering tapi tidak pernah ada buktinya," tambah Mahfud.

Mahfud menegaskan, karena ada keingin MK untuk membuktikan bahwa hakim-hakim MK siap diperiksa, maka MK mengambil terobosan hukum dengan membentuk MKH, meski tanpa temuan indikasi dan bukti, melainkan dengan alasan karena permintaan hakim yang bersangkutan.

Mulai hari ini MK sudah menugaskan panel etik untuk memproses Akil Mochtar ke MKH atas pemintaannya sendiri. "Saya mengoreksi juga, berita bahwa seolah-olah MK lari dengan membentuk panel etik sehingga tidak buat MKH. Padahal untuk membuat MKH harus ada panel etik dulu. MK tidak lari," ucap Mahfud.

Sebelumnya, tim investigasi pimpinan Refly Harun, seperti diungkapkan Ketua MK Mahfud MD, menemukan dua kasus yaitu terkait dugaan aliran uang dalam sengketa pemilukada Bupati Simalungun dan kasus calon Bupati Bengkulu Selatan.

2 Nama hakim disebut dalam kasus itu. Akil Mochtar terkait kasus Simalungun dan Arsyad Sanusi dalam kasus Bengkulu Selatan. Akil dan Arsyad telah membantah menerima uang.

Dalam tulisan di Kompas 25 Oktober, Refly mengungkapkan pernah melihat dengan mata kepala sendiri tumpukan uang Rp 1 miliar, yang akan diberikan kepada hakim MK oleh orang yang sedang berperkara. Refly juga menulis mendengar langsung dari pengakuan seseorang yang pernah ditunggu oleh hakim MK untuk mentransfer uang sebesar Rp 1 miliar sebelum pengucapan keputusan MK.

Mahfud kemudian meminta agar Refly membuat tim investigasi untuk membuktikan tulisannya. Tim beranggotakan Adnan Buyung Nasution, Sadli Isra, Bambang Widjojanto, dan Bambang Harymurti. Tim menemukan indikasi kuat adanya dugaan suap, walau tidak berhubungan langsung kepada hakim.

Beberapa pihak kemudian mendesak agar dibentuk MKH. Hal itu dilakukan untuk mengetahui lebih jelas apakah telah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim konstitusi. MK kemudian membentuk panel etik.

(vit/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads