Sugeng Surati SBY Minta Penundaan Eksekusi

Sugeng Surati SBY Minta Penundaan Eksekusi

- detikNews
Selasa, 15 Jul 2008 16:05 WIB
Sugeng Surati SBY Minta Penundaan Eksekusi
Sidoarjo - Upaya terdakwa mati kasus pembunuhan keluarga Letkol Marinir Purwanto agar terbebas dari hukuman mati terus dilakukan. Sugeng, salah satu terdakwa mati melakukan upaya terakhir dengan membuat surat permohonan penundaan eksekusi yang ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Selain ditujukan ke presiden, Sugeng juga membuat 5 surat yang masing-masing ditujukan kepada ketua DPR, MA, Jaksa Agung, Ketua Komisi III DPR RI dan ketua Komnas HAM.

Oleh Sugeng, surat permohonan itu diserahkan dan dititipkan kepada M Sholeh, teman Sugeng saat sama-sama dipenjara di LP Kalisosok, agar segera diserahkan kepada presiden.

"Surat untuk presiden saya tulis tangan sendiri. Kalau yang lain hanyalah kopiannya," ujar Sugeng kepada wartawan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya di Porong, Desa Kebun Agung, Porong, Sidoarjo, Selasa (15/7/2008).

Surat yang dimasukkan Sugeng ke dalam amplop coklat bercap LP Klas I Surabaya di Porong itu berjumlah 4 lembar. Lembar pertama merupakan surat pengantar dari Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Agus Shaleh. 2 lembar berikutnya adalah surat permohonan penundaan ekseskusi. Dan lembar terakhir merupakan lampiran Daftar Penilaian Tingkah Laku (DPTL) Sugeng selama di Lapas.

Sementara itu Sholeh yang juga seorang pengacara mengatakan bahwa kalau menuruti hukum yang bersifat saklek, maka eksekusi terhadap Sugeng sudah tidak bisa ditawar lagi.

Tetapi, kata Sholeh, ada yang lebih tinggi dari hukum yakni, kebijakan. Kebijakan itu sendiri bisa datang dari seorang presiden. Karena itulah dirinya menyarankan kepada Sugeng agar membuat surat permohonan penundaan eksekusi kepada presiden.

Sholeh lebih lanjut mengatakan bahwa jika yang dilihat adalah kronologi kasus, maka yang ada hanyalah kebencian. Tetapi jika yang dilihat adalah pasca kronologi, maka sisi humanisme layak diperhitungkan.

Sugeng sendiri kata Sholeh selama menjalani 20 tahun hukumannya telah berlaku baik, bahkan menjadi contoh bagi narapidana yang lain. Rapor sugeng pun selama di lapas pun baik.

Selain itu, pada tahun 1995 anak Purwanto, Hari Rafiyanto, sudah memaafkan Sugeng dan cenderung tidak ingin agar ada eksekusi. Pernyataan maaf itu disampaikan Sugeng lewat surat yang dikirimkannya ke keluarga Purwanto.

"Jadi, tidak ada yang akan diuntungkan dengan adanya eksekusi tersebut," ujar Sholeh.

Alasannya, lanjut Sholeh karena Sugeng mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan, kelakuan baik Sugeng selama ditahan dan reaksi pihak keluarga korban yang tidak mengungkit-ungkit pelaksanaan eksekusi.
(iwd/bdh)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini