BUMD Dituding Caplok Lahan Warga Blok Cepu

BUMD Dituding Caplok Lahan Warga Blok Cepu

- detikNews
Senin, 26 Mei 2008 17:02 WIB
Bojonegoro - PT Bangkit Bangun Sarana (BBS) dituding warga Blok Cepu sebagai broker (makelar) lahan yang akan dibebaskan oleh ExxonMobil. Padalah PT BBS adalah salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Bojonegoro yang bergerak dibidang perminyakan.

Senin (26/5/2008) siang, warga melaporkan PT BBS ke Polsek Gayam dengan tuduhan telah mencaplok lahan milik warga. Empat orang yang berani mengadukan PT BBS adalah Jasmo, Balok, Hariyanto dan Sakimin, semuanya warga Desa Gayam, Kecamatan Ngasem,
Bojonegoro.

"Pegawainya PT BBS pernah mendatangi saya, katanya mau menyewa tanah saya. Sampai sekarang saya belum pernah diberi uang sewa yang dijanjikan. Tapi tiba-tiba tanah saya dipasangi patok oleh PT BBS tanpa persetujuan saya," tutur Sakimin pada
detiksurabaya.com, Senin (26/5/2008).

Selain tanah milik Sakimin, beberapa tanah warga sudah ada yang diberi uang sewa oleh PT BBS seharga Rp 15 juta per hektar/tahun. Sementara ExxonMobil melalui anak perusahaannya, Mobil Cepu Limited (MCL) menyanggupi harga sewa lahan Rp 60 juta per hektar/tahun. Artinya, PT BBS bisa mendapat untung Rp 45 juta/hektar.

"PT BBS itu BUMD punya pemerintah tapi kok kerjanya persis makelar tanah. Bohong kalau PT BBS mengaku punya lahan di Blok Cepu. Bisanya hanya nyaplok tanah warga dan mencurangi harga sewa-menyewa," kata Ketua LSM Forum Komunikasi Masyarakat Banyu
Urip-Jambaran (Forkomas Baja), Parmani.

Parmani ikut mendampingi warga saat melaporkan PT BBS ke Polsek Gayam. Menurutnya, kinerja PT BBS yang seperti makelar tanah sangat memalukan citra Pemkab Bojonegoro. Forkomas Baja meminta Pemkab Bojonegoro membubarkan PT BBS yang modal awalnya
diambilkan dari dana APBD.

Sementara, pengaduan warga ini diterima oleh petugas Polsek Gayam, Briptu Sungkono. Namun dia enggan memberi keterangan terkait laporan tersebut. "Ya tadi ada yang lapor. Tapi keterangannya minta Kapolsek saja," jawabnya singkat melalui telepon. (bdh/bdh)
Berita Terkait