Bapak satu anak bernama Rudianto (32) itu terbukti menyimpan VCD bajakan jenis film dan lagu-lagu di rumahnya. Rudianto sudah lama menjadi incaran polisi. Rupanya, setelah mendapat bukti kuat Rudianto pun digelandang ke polres sekitar pukul 10.20 WIB, Jumat (16/5/2008).
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Sutowo mengatakan pelaku semula mengelak jika mengedarkan VCD bajakan. Namun saat petugas menemukan barang bukti yang disimpan di lantai 2, Rudianto pun tak bisa mengelak.
"Tersangka langsung digelandang ke polres dengan barang buktinya, tanpa ada perlawanan," ujar Sutowo kepada wartawan di kantornya, Jalan Soekarno-Hatta, Bangkalan.
Sementara, Rudianto kepada wartawan di Polres Bangkalan mengakui jika VCD bajakan itu miliknya dan baru mendapat kiriman dari temannya di Jakarta.
"VCD bajakan itu saya dapatkan dari teman di Jakarta rencananya akan dijual kepada pedagang kaki lima di wilayah Madura," katanya.
Dia mengaku lebih baik menjual VCD bajakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya dibanding mencuri. Kini pelaku masih dalam pemeriksaan dan diancam UU No 12/2002 tentang hak cipta dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (fat/fat)











































