Pelaku mengaku uang sebesar Rp 2 juta untuk mengurus surat-surat di Jakarta. Dia datang ke Indonesia sebanyak 3 kali dengan menggunakan visa turis. Selain itu, pelaku sudah menikah dengan Maimuna (37) warga Desa Kalibening Kecamatan Pronojiwo yang kini hamil 7 bulan.
"Saya sudah tanya sama orang Jakarta biaya untuk mengurus TKI dari Indonesia ke Arab Saudi sebesar 2 juta," aku Al-Anazi saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Lumajang kepada wartawan, Kamis (15/5/2008).
Salah satu korban, Eko Selamet (39) warga Desa Pronjiwo mengaku akan diajak pelaku untuk berkerja di Arab Saudi. "Saya disuruh membayar Rp 2 juta untuk proses pemberangkatan," terang Eko.
Menurut Eko, dirinya telah mendaftrakan diri sejak Desember tahun 2007. Karena selama 5 bulan belum juga diberangkatkan, maka dirinya lapor ke polisi.
Sementara Kanit Reskrim Iptu Abdul Rokib mengatakan, kedatangan pelaku ke Indonesia untuk menemui istrinya. Tapi pelaku malah menipu calon TKI untuk diperkerjakan di Arab Saudi menjadi buruh pabrik.
"Pelaku dan korban telah membuat perjanjian berapa biaya pemberangkatan beserta para korban akan dipekerjakan di mana," terang Abdul Rokib.
Sementara itu polisi menyita visa turis milik pelaku yang sudah mati 1 bulan lalu, mulai 14 Maret 2008 dan surat perjanjian antara pelaku dengan korban. Pelaku dijerat dengan UU No 34 tahun 2004 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. (fat/fat)










































