Dari enam tersebut empat diantaranya merupakan pelajar dari SMAN 1 Kendal dan 2 lainnya warga Kendal. Empat pelajar tersebut berinisial T, W, A dan I. Dalam video itu, T dan W adalah pemeran utama adegan mesum itu. Sedangkan dua warga Kendal berinisial R dan D sebagai pengedar.
Kapolres Ngawi, AKBP Edi S Tambunan kepada wartawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, video yang diadegankan oleh T dan W ini direkam sekitar bulan Maret 2008 oleh tersangka A. Dan pengambilan gambar adegan mesum ini dilakukan di rumah A.
Saat itu tambah Edi, kedua tersangka ini tidak sadar kalau perbuatan mesum yang dilakukan keduanya tengah direkam oleh A dengan memakai HP milik I.
Saat ini, dari Keenam pelaku tersebut, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni A dan I perekam gambar, serta R dan D sebagai pengedar video dengan menggunakan HP.
"kita sudah tetapkan 4 TSK, dan kita sudah lakukan penahanan dan mereka dijerat dengan Pasal 282 KUHP dengan ancaman 18 bulan kurungan," jelas Edi S Tambunan kepada wartawan, Selasa (12/5/2008).
Kapolres menambahkan, terbongkarnya kasus ini berkat adanya laporan sari salah satu wali murid yang mendapatkan kiriman video tersebut, yang langsung beredar luas di HP para pelajar di Ngawi. Sebagai barang bukti, HP merk Nokia 7610 milik salah seorangtersangka telah diamankan. (bdh/bdh)










































