Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali menangkap Firman Handoko, terpidana kasus penipuan terkait transaksi bernilai sekitar Rp 50 miliar. Firman Handoko ditangkap saat sedang berlibur bersama keluarganya di kawasan Bedugul, Kabupaten Tabanan, Bali.
Dilansir Antara, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali I Gede Wiraguna Wiradarma mengatakan Firman ditangkap di sebuah rumah makan di kawasan Bedugul setelah tim gabungan melakukan pelacakan lintas provinsi sejak Rabu (7/10/2026).
"Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 125 K/Pid/2024 tanggal 27 Februari 2024, Firman Handoko dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP," kata Wiraguna di Denpasar, Jumat (9/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan putusan kasasi tersebut, Firman dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 7 bulan.
Wiraguna menjelaskan pengejaran terhadap terpidana bermula pada Rabu malam setelah Tim AMC Kejagung berkoordinasi dengan Kejati Bali untuk menelusuri keberadaannya.
Tim AMC awalnya bergerak dari Jakarta menuju Yogyakarta. Namun hasil pelacakan menunjukkan Firman telah berpindah ke Sidoarjo, Jawa Timur, sehingga tim melanjutkan pengejaran ke wilayah tersebut.
Dari Sidoarjo, Firman diketahui bergerak menuju Banyuwangi sebelum menyeberang ke Bali melalui Pelabuhan Ketapang.
Tim kemudian mengikuti pergerakannya hingga kawasan Bedugul, Kabupaten Tabanan.
Setelah melakukan pemantauan, Tim AMC Kejagung bersama Tim Intelijen Kejati Bali menangkap Firman di sebuah rumah makan di Bedugul pada Jumat (9/10).
Saat ditangkap, Firman diketahui sedang berlibur bersama istri dan kedua anaknya. Proses penangkapan berlangsung aman dan tanpa perlawanan.
Terpidana selanjutnya dibawa ke kantor Kejati Bali dan tiba sekitar pukul 17.15 Wita. Ia diterima Asisten Intelijen Kejati Bali bersama jajaran bidang intelijen.
Setelah proses penerimaan dan koordinasi, Firman diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar untuk menjalani proses administrasi dan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejati Bali menegaskan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kejaksaan memastikan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap terpidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Duduk Perkara Penipuan
Sebelum ditangkap, seperti dilansir detikBali, Firman Handoko sempat diburu selama kurang lebih 880 hari. Dalam kasus ini, Firman telah melakukan berbagai aksi penipuan transaksi tanah di Bali.
"Total yang tercatat ada 14 laporan terhadap yang bersangkutan, namun yang kami tangani adalah laporan dari Polda Bali," kata Kasi Penkum Kejati Bali I Gede Wiraguna Wiradarma, Jumat (9/10/2026).
Disebutkan bahwa Firman sudah melalui proses hukum hingga sampai pada vonis, sebelum hasil putusan ingkrah dan upaya eksekusi dilakukan ia melarikan diri.
Salah satu kasus yang menjerat Firman dijelaskan dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 590/Pid.B/2023/PN Dps.
Perkara ini bermula pada April 2021, ketika Firman Handoko menawarkan tanah seluas 15.485 meter persegi di kawasan Pantai Nyang-Nyang, Pecatu, Badung, kepada Sandiana Soemarko. Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2926/Pecatu itu tercatat atas nama I Wayan Setor dan I Ketut Tanun, yang sebelumnya memberikan kuasa menjual kepada Firman. Transaksi disepakati senilai Rp136,57 miliar.
Pada 28 April dan 14 Juni 2021, Firman dan Sandiana membuat perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) untuk dua bidang tanah. Sandiana kemudian mentransfer Rp 50 miliar ke rekening Firman pada 15 Juni 2021. Namun tanah yang sama belakangan dijual kepada Andy Kelana. Sertifikatnya dipecah menjadi lima bidang dan beralih atas nama Andy pada Januari 2022. Sandiana yang merasa dirugikan kemudian melaporkan Firman ke polisi.
Dalam perkara nomor 590/Pid.B/2023/PN Dps, Firman didakwa dengan pasal penggelapan dan penipuan. Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar memutuskan melepaskan Firman dari segala tuntutan hukum. Hakim menilai perbuatan yang didakwakan terbukti dilakukan, tetapi persoalan tersebut merupakan sengketa pelaksanaan perjanjian jual beli yang masuk ranah hukum perdata, bukan tindak pidana.
Baca selengkapnya di sini.
Simak Video "Video: Polda Jatim Bongkar Modus Skema Segitiga Penipuan Jual-Beli Mobil"
[Gambas:Video 20detik] (idh/dhn)










































