Akibatnya, korban mengalami luka berat di bagian leher dan bahu kanan. Selain itu terdapat luka-luka di sekujur tubuhnya dan memar bekas pukulan benda tumpul.
Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin mengaku penganiayaan itu dilakukan di dekat Polsek Manding.
"Penganiayaan itu terjadi semalam sekitar pukul 22.00 WIB," katanya kepada detiksurabaya.com saat berada di kantornya Jalan Urip Sumohardjo, Rabu (9/4/2008).
Mualimin menjelaskan, pelaku tiga bersaudara tersebut yakni Masrano (25), Asmono (24) dan Masroju (22) warga Desa Kolpo, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan perbuatan tiga pelaku, penyidik mengenakan pasal 351 ayat 3 KUHP (penganiayaan berat) dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
"Ketiga tersangka, kini mendekam dibalik jeruji besi polres," tegasnya. (fat/fat)











































