Aksi pelaku, sebenarnya sudah berlangsung sejak 4 tahun lalu, namun 32 korban yang mayoritas orang kaya baru sadar setelah pelaku tidak mampu mengembalikan uang jutaan yang dikumpulkan dari korban.
Modus penipuan tersebut terbilang rapi dan mampu menyakinkan korbannya. Pelaku berpura-pura sebagai pengembang sebuah SPBU di Sumenep.
Dengan alasan kekurangan modal dan berdalih memberi bunga besar kepada orang yang bisa memimjamkan uang akhirnya berhasil mengumpulkan uang dari warga hingga mencapai Rp 1,4 miliar.
Dalam perjanjian pembagian bunga dengan penanam modal, setiap Rp 10 juta akan mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu setiap minggu. Janji tersebut memang sempat dipenuhi. Bahkan salah seorang korban, Rofik (45) warga kota Sumenep menanamkan modal hingga Rp 265 juta.
Menurut Kapolsek Kota Sumenep, AKP Hery Setyo, unsur penipuan pelaku mulai diketahui oleh warga sejak akhir tahun 2007. Pelaku tidak lagi membayar bunga seperti semula dan warga berniat untuk mengambil modal yang telah ditanam sejak 4 tahun lalu tersebut.
"Saat diminta mengembalikan modal, pelaku tidak mempunyai kemampuan dan warga mulai sadar jika ditipu," ujarnya saat ditemui detiksurabaya.com di kantornya, Jalan Trunojoyo, Sumenep, Kamis (14/2/2008).
Dengan terungkapnya penipuan tersebut, para penanam modal sempat mendatangi rumah pelaku beramai-ramai dan nyaris terjadi anarkis. Namun nasib baik masih memihak pelaku, puluhan orang yang sudah emosi itu akhirnya memutuskan diselesaikan melalui jalur hukum.
Dalam pemeriksaan penyidik, kata Hery, pelaku tidak sendirian. Dia bersama seseorang yang bekerja di salah satu SPBU. "Kami masih melakukan pengejaran karena yang bersangkutan melarikan diri," katanya.
Pelaku bakal dijerat pasal 372 dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (fat/fat)










































