Fahmi mengatakan dalam surat dakwaan sebelumnya, JPU telah menyebutkan keterlibatkan Sujud dan pejabat pemerintah Kabupaten Malang dalam kasus korupsi ini. "HIngga detik ini apa bagaimana status mereka gak ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Mana kala menegakkan hukum jangan pandang bulu, sikat sekalian," tegasnya.
Menanggapi keterlibatan Bupati Malang tersebut, ketua JPU Abdul Qohar hanya menyampaikan bila dakwaan yang diajukan sudah benar. Dia meminta masyarakat bersabar karena proses persidangan ini masih panjang. "Tunggu saja sidang lanjutan senin depan," ujarnya.
Dalam sidang kali ini, Syamsul Bahri juga membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim. Eksepsi ini disusun Syamsul selama menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru Malang.
Syamsul membantah bila mengajukan biaya tambahan untuk pekerjaan konsultan fisik dan permesinan. "Yang benar, karena pemerintah Kabupaten Malang tidak memiliki anggaran cukup maka saya meminjam uang kepada kawan saya untuk menutupi kekurangan dana itu," kata Syamsul dihadapab nakejis hakim, Kamis (6/12/2007).
Dia juga menyebutkan dalam proyek ini, Pemerintah Kabupaten Malang merengek-rengek agar proyek segera diselesaikan. "Namun, setelah proyek selesai dan saya dijadikan terdakwa, semuanya tidak ada yang peduli," kata Syamsul Bahri sambil menahan tangis.
(bdh/bdh)










































