PDIP Pecat Bupati Klaten Hamenang Usai Jadi Tersangka KPK

PDIP Pecat Bupati Klaten Hamenang Usai Jadi Tersangka KPK

Devi Puspitasari - detikNews
Rabu, 21 Okt 2026 11:38 WIB
Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun
Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun (Devi/detikcom)
Jakarta -

PDIP resmi memecat Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo dari keanggotaan partai. Pemecatan dilakukan usai Hamenang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun mengatakan proses pemecatan Hamenang telah dilakukan pada Senin (19/10). Dia mengatakan kader yang terjerat korupsi akan dipecat sesuai perintah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Kita sudah proses kemarin, hari Senin kemarin untuk dipecat. Kalau untuk urusan korupsi, pasti kita pecat. Itu perintah ketua umum begitu," ujar Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun kepada wartawan di Sekolah Partai PDIP Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komarudin mengatakan PDIP telah berulang kali mengingatkan para kader agar tidak terlibat korupsi. Anggota Komisi II DPR ini mengatakan Hamenang juga sempat dipanggil dan diingatkan partai beberapa bulan lalu.

ADVERTISEMENT

"Karena kita sudah ingatkan terus. Termasuk Klaten itu juga berapa bulan lalu kan dipanggil, kita sudah ingatkan. Ini ada teropong-teropong menuju ke sana-sini, hati-hati, gitu. Jadi namanya korupsi pasti kita pecat. Iya (bukan kader per hari ini)," tutupnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka kasus dugaan suap dan sulap hasil audit BPK. Hamenang ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10), menjelaskan total ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

1. Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) selaku Bupati Klaten periode 2025-2030;
2. Ahmad Luthfi H Rahmatullah (ALU) selaku Kalan BPK Jawa Tengah (Jateng);
3. Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Taufik.

Taufik menjelaskan ketiga tersangka pun langsung ditahan. Penahanan dilakukan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Simak juga Video 'Bupati Klaten Diduga Terima Uang Rp 4,3 M, Ada Buat Bayar Utang Pilkada':

(dvp/amw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini