Korupsi, Mantan Kepala Bulog Jember Dituntut 8 Tahun

Korupsi, Mantan Kepala Bulog Jember Dituntut 8 Tahun

- detikNews
Selasa, 04 Des 2007 15:02 WIB
Surabaya - Mantan Kepala Bulog Sub Divre XI Jember M Muharor dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan beras fiktif di Pengadilan Negeri Jember, Selasa (4/12/2007).

Selain dituntut 8 tahun penjara, Muharor juga dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 6 milyar dan denda sebesar Rp 250 juta.

Muharor dinilai JPU secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 UU No 31/1999 yang diperbarui No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muharor dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 24,4 milyar.

"Terdakwa, saudara M Muharor telah secara sah dan meyakinkan menguntungkan diri sendiri atau korporasi sehingga negara dirugikan sebesar Rp 24,4 milyar," kata Syamsuki SH salah seorang JPU.

Tuntutan yang terbukti adalah dakwaan subsider JPU. Sedangkan JPU menyatakan jika terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer, sehingga Muharor harus dibebaskan.

Meski kerugian negara sebesar Rp 24,4 milyar, Muharor hanya mengganti sebesar Rp 6,5 milyar setelah ada keputusan hukum tetap. sebab, JPU telah menyita aset-aset Muharor yang bernilai sebesar Rp 17,5 milyar.

"Uang pengganti itu ditangung bersama dengan terdakwa lainnya yang disidangkan secara berbeda yakni Prasetyo Waluyo (mantan kepala gudang Pecoro II), Ali Mansur (mantan kepala analisa harga dan pasar) dan Solihin Saleh (mantan kepala gudang mangli)," lanjut Syamsuki.

Sementara pengacara Muharor, Kholili SH akan mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU tersebut. "Klien saya tidak melakukan yang dituntutkan jaksa dan ada tuntutan yang janggal. Saya akan mengajukan pembelaan," katanya.
(bdh/bdh)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait