BNI Gugat Pemkab Situbondo Rp 101 Miliar

BNI Gugat Pemkab Situbondo Rp 101 Miliar

- detikNews
Senin, 05 Nov 2007 15:58 WIB
Situbondo - Dinilai telah mencemarkan nama baik institusi dalam kasus raibnya dana kas daerah (kasda) sebesar Rp 45,750 miliar, PT Bank Negara Indonesia (BNI 46) menggugat balik Pemkab Situbondo sebesar Rp 101 miliar. Gugatan balik tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan kasus gugatan perdata antara Pemkab Situbondo melawan PT BNI 46 di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jatim, Senin (5/11/2007). Kuasa hukum PT BNI, Dr Sudiman Sidabuke SH CN Mhum, dalam sidang dengan agenda eksepsi, menyatakan bahwa gugatan pemkab terhadap kliennya dinilai telah berdampak sangat buruk. Yakni, hancurnya kredibilitas serta pencemaran nama baik perusahaan perbankan di mata nasabah atau masyarakat. Pemkab juga dinilai telah mendalilkan melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT BNI yang tidak dasari dengan bukti yang jelas. "Akibat perbuatan melawan hukum yang disampaikan penggugat dalam gugatannya itu, maka klien kami merasa dirugikan secara material dan immaterial. Untuk itu kilen kamimenggugat pemkab sebesar Rp 101 miliar," tegas kuasa hukum PT BNI, Dr Sudiman Sidabuke SH CN Mhum. Gugatan material dan Imaterial yang diajukan kliennya itu, kata Sidabuke, untuk membayar ganti rugi honorarium pengacara dalam menyelesaikan perkara ini sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan gugatan sebesar Rp 100 miliar untuk mengganti kerugian imaterial yang diderita kliennya saat ini. "Gugatan sebesar Rp 101 miliar ini tidak seberapa dibanding dengan apa yang dialami klien kami. Apalagi ini menyangkut kepercayaan nasabah," kata pengacara asal Surabaya ini. Pada bagian lain Sidabuke mengungkapkan, gugatan yang diajukan pemkab sebelumnya itu dinilai masih belum lengkap. Sebab masih ada pihak lain yang tidak digugat, di antaranya Darwin Siregar, Hamzar Bastian (mantan Pimpinan Cabang BNI Situbondo) serta pejabat PT Sentra Artha Utama (SAU). "Laporan laporan yang diberikan Darwin atau Hamzar selama ini ke pemkab itu, tidak pernah dipersoalkan, bahkan dana yang masuk ke PT SAU juga tidak dipersoalkan. Mestinya, pemkab juga menggugat mereka dan bukan BNI secara institusi," jelasnya. Yang menarik, lanjut Sidabuke, apabila pemkab hanya mengaku mendeposito On Call di BNI dengan bunga 9,25 persen, namun faktanya membuktikan bunga yang masuk dan diperoleh lebih tinggi sebanyak dua kali dalam sebulan tidak pernah dipersoalkan. "Makanya sangat lucu, kalau pemkab kemudian menyatakan tidak tahu kalau uangnya itu diinvestasikan ke PT SAU," ucapnya. Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Pemkab Situbondo, Muhammad Fauzi SH, mengatakan bahwa gugatan yang disampaikan oleh kuasa hukum tergugat itu merupakan jawaban umum yang disampaikan dalam persidangkan eksepsi. Gugatan balik yang diajukan BNI juga dinilai tidak berdasarkan pada rasio hukum yang semestinya. Menurutnya, adanya gugatan ini akibat kesalahan dalam membaca dan menafsirkan dokumen serta upaya melempar tanggungjawab dari pihak PT BNI. (bdh/bdh)
Berita Terkait