Muat Kayu Ilegal, 6 Warga Ditangkap
Minggu, 21 Okt 2007 18:43 WIB
Mojokerto - Enam warga di dua kecamatan berbeda di Kabupaten Mojokerto, ditangkap petugas kepolisian. Mereka ditangkap karena membawa beberapa kayu yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) kayu hutan. Keenam warga tersebut, ditangkap sejak kemarin hingga Minggu (21/10/07) siang tadi. Empat dari 6 warga tersebut, ditangkap di petak 19 Resort Pemangku Hutan (RPH) Manting dan petak 23 RPH Pandansari, Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang.Keempat warga ditangkap saat sedang memuat kayu randu sebanyak 30 meter kubik keatas truk bernomor polisi W 7293 T. "Karena tidak dilengkapi surat yang sah, maka keempatnya dibawa ke kantor Polsek Gondang, untuk diperiksa," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Mojokerto, AKP Kusworo Wibowo kepada wartawan.Keempat warga tersebut, masing-masing Riyadi (34), Wiji (36), Khoirul Anam (31),dan Kasnan (49), warga Desa Ngembat, Kecamatan Gondang. Saat ini, keempatnya masih menjalani pemeriksaaan di ruang unit Reskrim Polsek Gondang.Sementara dua warga lainnya, ditangkap petugas patroli Polsek Kemlagi, di kawasan hutan setempat. Kedua warga Desa Mojorejo, Kecamatan Kemlagi tersebut, yaitu Supeno (38) dan Waridin (42). Keduanya ditangkap karena mengangkut 2 batang kayu jati di atas sepeda, dengan panjang 1,6 meter dan 3 meter.Para pemilik kayu di perkebunan, diminta mengurus SKAU, yang diterbitkan oleh kepala desa atau pejabat yang setara. Sesuai Peraturan Menhut nomor P.51/Menhut-II/2006, SKAU berfungsi sebagai pengganti SKSHH bagi pengangkutan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak.
(fat/fat)











































