Larikan Istri Orang, Perwira Polisi Dipenjara 7 Hari

Larikan Istri Orang, Perwira Polisi Dipenjara 7 Hari

- detikNews
Senin, 24 Sep 2007 16:08 WIB
Bojonegoro - Iptu Subarata, Kaur Bin Ops Satlantas Polres Bojonegoro, dijatuhi vonis penjara selama 7 hari. Dia tertangkap basah dan terbukti bersalah telah membawa lari istri orang lain.Unit Pengaduan Pelayanan dan Penegakan Disiplin (P3D) Polres Bojonegoro telah melakukan sidang disiplin atas Iptu Subarata sejak hari Jumat lalu.Hasilnya Senin (24/9/2007) siang diputuskan, Iptu Subarata dijatuhi vonis kurungan dalam sel tahanan Mapolres selama 7 hari. Secara administrasi, dia akan dimutasi ke sebuah jabatan tidak strategis dari sebelumnya sebagai Kaur Bin Ops Satlantas yang dikenal sebagai posisi 'basah'."Vonis diberikan langsung oleh ankum (atasan pemberi hukum) yaitu Pak Kapolres (AKBP Achmad Nurdin) sendiri," kata Kompol Hadi Suryo, Kabag Bina Mitra Polres pada detiksurabaya di ruang kerjanya usai mengikuti sidang disiplin.Dijelaskan, Iptu Subarata dipergoki sedang bermesraan dengan Indah Cahyani oleh Eko Antono, suami Indah. Dengan bukti kuat, Eko lalu melaporkan skandal perselingkuhan itu ke Mapolres Bojonegoro."Sidang Unit P3D berdasarkan bukti-bukti yang ditunjukkan oleh Eko Antono selaku pelapor serta keterangan beberapa saksi. Semua dinilai memberatkan hukuman atas Iptu Subarata," tambah Hadi Suryo.Polres Bojonegoro berharap, kasus pelanggaran disiplin Iptu Subarata menjadi contoh dan pelajaran bagi anggota Polri lainnya. Walaupun vonis atas Iptu Subarata tidak sampai mengarah pada pemecatan.Data lapangan yang diperoleh detiksurabaya, Indah Cahyani adalah seorang bandar judi togel. Dengan dalih perlindungan dan pembinaan, maka Iptu Subarata memanfaatkan wanita asal Tionghoa yang dikenal cantik itu sebagai wanita simpanannya. (mar/mar)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.