Bupati Jember Abah Samsul Divonis Enam Tahun Bui

Bupati Jember Abah Samsul Divonis Enam Tahun Bui

- detikNews
Kamis, 20 Sep 2007 14:12 WIB
Surabaya - Mantan Bupati Jember Samsul Hadi Siswoyo atau yang lebih dikenal dengan nama Abah Samsul divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jember.Dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi kas daerah (Kasda) Rp 18 miliar, Kamis (20/9/2007), selain divonis penjara, Abah Aamsul juga harus mengganti uang negara sebesar Rp 9,8 miliar, denda Rp 100 juta atau subsider tiga bulan kurungan. Abah Samsul harus mengembalikan uang pengganti dalam waktu satu bulan jika tidak mampu akan dikenai hukuman penjara dua tahun.Menurut Ketua Majelis Hakim, Arif Supratman SH, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atas tuntutan subsider pasal 3 UU Nomor 31/1999 yang diperbarui UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana kOrupsi (Tipikor) terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara. "Vonis kita tegakkan di atas keadilan, memang vonis untuk pembalasan atas perbuatan orang itu namun majelis hakim juga melihat beberapa pertimbangan yakni faktor psikologis dan latar belakang terdakwa," kata Arif.Apalagi terdapat hal-hal yang meringankan terdakwa antara lain terdakwa berkelakuan baik selama persidangan. Selain itu ada beberapa hal yang tidak terbukti di persidangan yang itu menguntungkan terdakwa, antara lain uang kasda yang digunakan secara tidak prosedural sebenarnya diperuntukkan untuk pihak ketiga. "Dan bukan masuk kocek pribadi, namun hal itu tetap tidak dibenarkan," lanjut Arif.Arif juga menambahkan ada beberapa pengeluaran uang yang tidak diinstruksikan Samsul Hadi Siswoyo sebagai bupati namun dalam persidangan dituduhkan atas perintah Samsul. Padahal, lanjutnya, pengeluaran itu atas suruhan orang lain. "Itulah yang menjadi pertimbangan hakim," jelasnya. Dalam persidangan itu, majelis hakim juga menetapkan sejumlah rumah dan tanah Abah Samsul yang telah disita untuk dirampas negara.Menanggapi vonis tersebut, Samsul mengaku akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. "Saya sudah tahu vonis itu, dan saya kira tidak masuk akal karena saya tidak mengunakan uang tersebut. Uang yang telah keluar sudah dikembalikan semua ke kasda. Karena itu saya hari ini langsung mengajukan banding," klata Samsul.Ketua Tim Pengacara Samsul, Wiyono Subagyo melihat banyak unsur politis dalam persidangan Samsul tersebut, meski mengaku tetap menghormati keputusan hakim. "Keputusan hakim cukup obyektif namun kurang berani untuk menanggapi bukti-bukti yang kita ajukan, karena di Jember banyak nuansa politis," katanya. (mar/mar)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.