DPRD Surati Bupati Santoso Soal Berakhirnya Masa Tugas

Mengintip Pilkada Bojonegoro (7)

DPRD Surati Bupati Santoso Soal Berakhirnya Masa Tugas

- detikNews
Jumat, 07 Sep 2007 16:26 WIB
Bojonegoro - Peringatan atas berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah, dilayangkan DPRD Bojonegoro pada Bupati M Santoso, Jumat (7/9/2007). Melalui surat edaran (SE) DPRD nomor 121/2105/4122/2007 yang ditandatangani Ketua DPRD Tamam Syaifudin."Kewajiban kita adalah mengingatkan Pak Bupati yang sebentar lagi habis jabatannya," kata Tamam saat di Gedung DPRD Bojonegoro. Prosedur tata pemerintahan daerah ini kata Tamam telah diatur dalam PP nomor 6 tahun 2005, pasal 2 ayat 1 yang menyebutkan bahwa DPRD wajib memberitahukan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah secara tertulis kepada bupati 5 bulan sebelumnya.Berdasar Kepmendagri nomor 131.35.57/2003, pelatikan Santoso sebagai Bupati Bojonegoro masa jabatan 2003-2008 dilaksanakan tanggal 8 Februari 2003. Makajabatan Santoso akan habis pada 8 Februari 2008. 5 Bulan sebelumnya akan jatuh pada 8 September 2007 besok, saat dimulainya tahapan Pilkada setempat. "Ya kami harapkan Pak San segera merespon surat kami,selambatnya 30 hari-lah," tambah Tamam. Tenggat waktu 30 hari setelah pemberitahuan DPRD, harus ditindak-lanjuti oleh Bupati Santoso dengan mempersiapkan laporan keterangan pertanggung-jawaban(LKPJ) masa jabatan untuk disampaikan kepada DPRD.Ketika dikonfirmasi detiksurabaya.com melalui telepon, Santoso mengatakan sudah menerima SE dari DPRD. "Suratnya sudah di meja kerja saya tadi. Sudah tugas saya untuk merespon, dan LKPJ 5 tahunan juga segera saya susun," jelas purnawirawan Kolonel TNI yang pernah menjabat Kadolog Bali, Sumut, Sumsel dan Papua itu.Perlu diketahui, Santoso adalah Ketua Partai Demokrat setempat. Sebelumnya dia adalah Ketua PKB kubu Choirul Anam. Namun kemudian meloncat ke PD dan akhir tahun ini dia kembali mencalonkan sebagai bupati. (gik/gik)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.