Curi Nokia, Wanita Tua Nyaris Dihakimi Massa
Minggu, 22 Jul 2007 17:08 WIB
Madiun - Soetatik (52) warga Dukuh Tamanasri Desa/Kec Sambit, Kabupaten Ponorogo nyaris dihajar massa. Dia kepergok saat melakukan aksi pencurian sebuah hand phone (HP) milik Agung Kurniawan warga jalan Harta Mulya, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Minggu (22/7/2007). Informasi yang diperoleh detiksurabaya.com di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 10.00 WIB, korban didatangi oleh tersangka. Merasa mengenalnya, korban pun tidak merasa curiga. Di rumah korban, tersangka lalu mengutarakan maksud kedatangan."Tersangka mendatangi rumah korban, mengaku sedang terbelit masalah ekonomi dan mau pinjam uang. Lantaran korban tidak ada dirumah, ibu korban pun menjamu tersangka serta meminjamkan uang kepada tersangka sebesar Rp 225 ribu," ujar Wardiman, tetangga korban.Begitu uang itu diserahkan tentu wajah tersangka langsung berbinar. Mungkin dalam benak tersangka, ternyata kok mudah sekali meminjam uang. Agaknya ketulusan dan niat baik ibu korban malah disalahartikan oleh tersangka. Terbukti untuk kedua kali, tersangka datang ke rumah korban. Kali ini, tersangka mengaku ingin mengembalikan uang yang baru saja dipinjamnya.Mendengar niat baik tersangka, ibu korban menanggapi dengan senang hati. Hanya saja, tersangka yang sudah dirasuki hawa jahat memanfaatkan kelengahan ibu korban. Pada saat wanita setengah baya itu sedang masuk kamar, otak tersangka jadi ngeres manakala melihat sebuah HP Nokia tipe 6030 tergeletak begitu saja. Alhasil dalam sekejap HP milik korban disikatnya.Aksi pencurian ini, terkuak setelah korban kebingungan mencari HP-nya. Lantaran saat itu, tamu yang ada cuma tersangka maka tudingan pelaku pencurian mengarah kepada tersangka. Tanpa banyak kata, saat itu juga korban bersama sejumlah warga mencari keberadaan tersangka dan ternyata bertemu tidak jauh dari rumah korban.Kapolresta Madiun AKBP Drs Tabana Bangun ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. Bahkan ketika tertangkap, mendadak barang bukti (BB) curian langsung dibuang tersangka. Hanya saja ulah tersangka ini keburu ketahuan massa. "Atas perbuatan tersangka penyidik menjerat dengan pasal 362 KUHP," tegas Kapolresta.
(mar/mar)











































