Koordinator MCW Dilaporkan ke Polwil Madiun
Selasa, 17 Jul 2007 18:50 WIB
Madiun - Koordinator Madiun Corruption Wacth (MCW) dilaporkan kalangan LSM di Madiun yang tergabung dalam Forum Kerja Sama (Foker) LSM ke Polwil Madiun. Pasalnya, dalam aksi demo yang digelar MCW bersama sejumlah masyarakat membuat selebaran bersifat provokasi. "Dalam selebaran tersebut MCW bertindak nekad lantaran merubah atau menambahi isi kalimat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 72 tahun 2005 pasal 27 ayat 3 tentang Desa. Isi selebaran itu MCW menambahi kalimat pasal 27 ayat 3 dalam PP 27," jelas Koordinator Foker Herutomo kepada wartawan, Selasa (17/7/2007).Akibat lain, kata dia, pasal itu menjadi ada tambahan kalimat berbunyi "...penghasilan tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 paling sedikit sama dengan upah minimum Kabupaten/Kota, bersumber dari DAU dan menjadi beban APBD selain bengkok." Padahal, kalimat bersumber dari DAU dan menjadi beban APBD selain bengkok tidak ada dalam PP tersebut. Menurutnya, penambahan kalimat itu jelas tidak dibenarkan sesuai aturan hukum. "Kami melihat ada yang tidak beres maksud selebaran itu," ungkapnya.Sebab, selebaran bisa saja dipakai alat untuk provokasi terhadap sejumlah kepala atau perangkat desa maupun masyarakat Desa Kebun Duren, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun saat menggelar aksi demo di kantor Polwil, Pemkab Madiun dan PLN 11 Juli 2007 lalu.Ia mengatakan, secara formal belum melaporkan secara resmi ke penyidik, namun sudah melakukan koordinasi melalui Intelkam Polwil Madiun. "Dalam waktu dekat, laporan resmi disiapkan. Kami wajib melaporkan untuk meluruskan permasalahan yang salah. Mau diapakan petugas, masyarakat yang menilai," ujarnya.Selain mengirim surat ke Kapolwil Madiun, Foker juga melayangkan surat serupa kepada Kabareskrim Mabes Polri dan Kapolda Jatim, Selasa (17/7/2007) siang. Surat tersebut ditanda tangani 5 LSM Madiun seperti LSM Abimantrana, LSM Pedal, LSM MPW, LSM Mumpuni dan LSM Parlement Wacth. Sementara itu, Koordinator LSM MCW Dimyati Dahlan malah menantang semua pihak untuk melaporkan kepada berwajib, jika selebaran yang dibuatnya dan dipakai dalam aksi demo melanggar hukum. "Silahkan saja, bahkan kalau memang bisa dijerat hukum saya acungi jempol," kilahnya.Kasubbag Reskrim Polwil Madiun Kompol Suparmin mengatakan kalau kasus itu tidak bisa dijerat sesuai pasal dalam KUHP. "Jadi soal atau permasalahan, pasal berapa yang akan dijeratkan lalu siapa yang dirugikan dalam kasus ini ?," tanyanya.
(mar/mar)











































