Ringankan Hukuman Pacar, Lia Rela Ditiduri Hakim
Selasa, 17 Jul 2007 11:11 WIB
Madiun - Demi meringankan hukuman bagi pacarnya, Cici Lia alias Dw (22) rela menyerahkan kehormatannya kepada seorang oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Madiun. Oknum hakim ini diketahui berinisial BKI (48).Setelah merelakan tubuhnya menjadi santapan hakim BKI, di hotel ternama di Madiun, BKI akhirnya menghukum terdakwa BD terbukti bersalah melakukan tindak pidana memiliki, pengedar dan pemakai shabu-shabu (narkoba) dengan hukuman seringan-ringannya. "Cerita pengalamanku, mudah-mudahan jangan dilakukan oleh pacar lainnya," ujar Dw kepada detiksurabaya.com, Selasa (17/7/2007).Awal cerita, bertemu hakim bejat itu, ketika wanita beretnis Tionghoa ini bertemu BKI di kantin. Dw mengaku sengaja menemui BKI yang awalnya sangat hati-hati saat menemui DW, karena takut ketahuan orang lain.Singkat cerita, mereka janjian berdua di hotel. Di kamar hotel ternama itu ternyata hakim BKI telah menunggunya. Setelah itu, terjadilah perbuatan nista antara kedua insan ini.Namun Dw merasa obral tubuhnya membuahkan hasil sehingga dia tak mau menuntut BKI. Sebab pacarnya dihukum ringan oleh hakim itu.
(mar/mar)











































