Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan, Supriyanto, mengatakan ada 6 ASN yang mendapatkan sanksi berat. Mereka disanksi karena kasus korupsi, narkoba hingga bolos.
Enam ASN yang mendapat sanksi berat yakni satu orang disanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, satu orang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena kasus narkoba, dua orang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena kasus indisipliner (tak masuk kerja).
"Kemudian ada dua orang mendapat sanksi pemberhentian dengan tidak hormat karena kasus korupsi. Termasuk yang kasus korupsi SDN Gentong," terang Supriyanto kepada detikcom, Senin (17/1/2022).
Selain enam ASN di atas, ada ASN yang dijatuhi sanksi ringan berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Mereka melanggar netralitas ASN. (iwd/iwd)