Pemkot Pasuruan Pecat Lima ASN, Termasuk Terpidana Korupsi SDN Gentong

Pemkot Pasuruan Pecat Lima ASN, Termasuk Terpidana Korupsi SDN Gentong

Muhajir Arifin - detikNews
Senin, 17 Jan 2022 13:07 WIB
pemkot pasuruan
Pemkot Pasuruan (Foto: Muhajir Arifin)
Kota Pasuruan - Sebanyak lima aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Pasuruan dipecat selama 2021. Salah sattunya adalah ASN yang terlibat korupsi pembangunan SDN Gentong yang ambruk pada tahun 2019 lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan, Supriyanto, mengatakan ada 6 ASN yang mendapatkan sanksi berat. Mereka disanksi karena kasus korupsi, narkoba hingga bolos.

Enam ASN yang mendapat sanksi berat yakni satu orang disanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, satu orang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena kasus narkoba, dua orang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena kasus indisipliner (tak masuk kerja).

"Kemudian ada dua orang mendapat sanksi pemberhentian dengan tidak hormat karena kasus korupsi. Termasuk yang kasus korupsi SDN Gentong," terang Supriyanto kepada detikcom, Senin (17/1/2022).

Selain enam ASN di atas, ada ASN yang dijatuhi sanksi ringan berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Mereka melanggar netralitas ASN. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.